BAWASLU BENGKALIS BUKA KESEMPATAN BAGI LEMBAGA PEMANTAU PEMILU UNTUK MENDAFTAR, Pantau Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis
|
BENGKALIS- Dalam rangka memantau penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan seluas-luasnya bagi setiap lembaga maupun organisasi pemantau Pemilu untuk segera mendaftar. Pendaftaran itu sendiri dapat dilakukan langsung ke Bawaslu Bengkalis sejak hari ini hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilakukan.
Terkait dibukanya kesempatan bagi lembaga pemantau Pemilu untuk berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu, sebagaimana ditegaskan Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, (4/8). Menurutnya, sesuai amanah undang-undang jika lembaga-lembaga pemantau Pemilu sangat diperlukan bagi memantau penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Kita menghimbau bagi lembaga-lembaga maupun organisasi pemantau Pemilu yang memiliki syarat sebagai pemantau Pemilu agar dapat mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten Bengkalis,” kata Usman.
Sesuai aturan dan mekanisme, lanjut Usman, terkait penerimaan atau pendaftaran calon lembaga pemantau Pemilu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelitian administrasi berkas-berkas persyaratan. Selanjutnya Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan sertifikat akreditasi bagi pemantau Pemilu yang memenuhi syarat.
“Secara umum, persyaratan bagi setiap lembaga untuk menjadi pemantau Pemilu tahun 2024 adalah lembaga tersebut mesti berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu sesuai cakupan wilayah pemantauannya,” terang Usman lagi.
Mengenai lembaga pemantau Pemilu 2024, Usman menyebutkan jika sejauh ini lembaga-lembaga yang sudah berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait keinginannya untuk menjadi lembaga pemantau Pemilu sebanyak 129 lembaga. Dari jumlah itu terdapat 15 lembaga telah mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilu, dengan rincian 4 lembaga telah terakreditasi di Bawaslu RI dan 1 lembaga terakreditasi di tingkat provinsi atau daerah.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu RI mengenai pedoman teknis pendaftaran dan akreditasi serta pemantauan Pemiu tahun 2024 hari ini, lembaga pemantau Pemilu yang telah terakreditasi di Bawaslu RI antara ada empat lembaga, yakni JPPR, LAKI, Pemuda Muslim, dan PB PMII. Hingga sejauh ini, Bawaslu masih terus mendorong bagi lembaga-lembaga maupun organisasi yang ada untuk menjadi bagian demokrasi sebagai pemantau Pemilu,” pungkas Usman yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini.(humas_bawaslubks)