Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Awasi Proses Verfak Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Mukhlasin : Pastikan Verfak dilaksanakan dengan Benar

BENGKALIS-Bawaslu Bengkalis, Ahad (16/10) melakukan serangkaian pengawasan proses Verifikasi Faktual (verfak) terhadap kepengurusan Parpol calon peserta Pemilu oleh KPU Bengkalis di Kabupaten Bengkalis. Pengawasan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bagi memastikan pelaksanakan verfak dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan.

Sesuai jadwal yang telah dikeluarkan KPU Bengkalis, verfak terhadap Sembilan parpol di Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi (partai non parlemen dan partai baru, red), dilakukan selama dua hari, yakni dimulai Ahad (16/10) hingga Senin (17/10). Adapun parpol-parpol yang diverfak tersebut meliputi Partai Perindo, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Hanura, PSI, PKN, Partai Gelora dan Partai Ummat.

“Pagi ini sesuai fungsi dan wewenang kita sebagai lembaga pengawas Pemilu di Kabupaten Bengkalis, kita melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual kepengurusan parpol yang dilakukan kawan-kawan KPU Bengkalis. Adapun parpol yang sudah diverifikasi faktual pagi meliputi Partai Bulan Bintang, Partai Ummat dan Partai Buruh. Sesuai jadwal, sore ini verfak akan dilanjutkan terhadap Partai Gelora,” terang Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin di sela pengawasan yang dilakukan, Ahad (16/10).

Dijelaskan Mukhlasin, sepanjang pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan kendala maupun hambatan yang berarti, baik yang alami pihaknya sebagai pengawas Pemilu, maupun tim verifikator KPU Bengkalis sebagai penyelenggara Pemilu. Di lapangan, beberapa pengurus parpol yang sudah diverifikasi faktual telah memberikan kerjasama agar proses ini dijalankan dengan baik.

“Secara umum verifikasi faktual berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Kendati demikian, kita tetap memastikan, baik terhadap KPU maupun parpol agar seluruh rangkaian kegiatan verifikasi dapat dilaksanakan dan diikuti dengan benar,” imbuh Mukhlasin yang bersama tim pengawas turut melakukan pengawasan.

Pantauan di lapangan, Bawaslu Bengkalis melalui tim yang sudah dibentuk terlihat aktif melakukan pengawasan proses verifikasi faktual yang dilakukan tim verifikator KPU Bengkalis ini. Pengawasan tersebut memastikan apakah verfak dilakukan berdasarkan aturan yang ada, yakni terkait kepengurusan parpol yang meliputi domisili kantor (kesesuaian domisili kantor tetap, penggunaan kantor tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir, dan kelengkapan kantor tetap), keterwakilan 30 persen perempuan dan kepengurusan parpol (kesesuaian data identitas KTP el dan KTA yang diunggah di Sipol).

Sesuai jadwal, KPU Bengkalis pada Senin (17/10) kembali menjadwalkan verifikasi faktual kepengurusan parpol lainnya. Beberapa tim verifikator pun telah mereka siapkan. Sementara itu, verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol akan dilakukan berdasarkan sampel nama-nama anggota parpol yang ditetapkan KPU RI. Sesuai jadwalnya pula, verfak itu sendiri akan berakhir pada 4 November 2022 mendatang.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita