Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Awasi Pembukaan Kotak Suara Tersegel, Pengambilan Data untuk Kepentingan Evaluasi Pilkada Serentak 2020

BENGKALIS- Bawaslu Bengkalis mulai Selasa (23/3) kemarin telah menurunkan sejumlah tim pengawas dalam rangka mengawasi pembukaan kotak suara tersegel di KPU Bengkalis.

Pembukaan kotak suara yang dilakukan pihak KPU Bengkalis ini guna memperoleh data berupa Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan Model C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Data-data yang diambil dan dikeluarkan dari dalam kotak suara ini akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020.

"Pengawasan yang kita lakukan secara melekat mulai kemarin ini, bertujuan memastikan agar proses pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Bengkalis dengan cara mengambil data-data yang diperlukan tersebut berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," ujar Usman, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis di sela-sela memantau langsung proses pembukaan kotak suara di KPU Bengkalis, Rabu (24/3).

Sesuai informasi yang diperoleh, data atau dokumen-dokumen yang dikeluarkan dari dalam kotak suara tersebut (setiap TPS), kemudian di-scanning dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam kotak suara dan dikunci menggunakan kabel T. Data-data pemilih yang sudah discan ini nanti akan dilakukan proses penginputan data DPTB pemilihan serentak tahun 2020 ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menyalin dalam format excel dengan format terlampir paling lambat 30 April 2021 mendatang.

"Meski kita ketahui jika tahapan Pilkada Bengkalis telah selesai, namun Bawaslu Bengkalis tetap menjalankan tupoksinya sebagai lembaga pengawas Pemilu. Salah satunya apa yang kita lakukan hari ini, yakni mengawasi proses pendataan daftar pemilih secara berkelanjutan bagi menghadapi Pemilu/pemilihan yang akan datang," tegas Usman lagi. (humas_bawaslubks)

Tag
Berita