Awasi Kelanjutan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Bawaslu Bengkalis Segera Aktifkan Pengawas Adhoc
|
BENGKALIS-Bawaslu Kabupaten Bengkalis direncanakan segera mengaktifkan kembali pengawas Pemilu adhoc yang sebelum ini dinonaktifkan. Pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Bengkalis ini dalam rangka
mengawasi kelanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sebelumnya juga ditunda karena wabah Covid-19.
Rencana akan diaktifkannya kembali Panwaslu kecamatan dan PKD se-Kabupaten Bengkalis ini, sebagaimana diungkapkan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Beni Syahputra melalui pesan yang disampaikannya di grup WhatApp Bawaslu Bengkalis, Sabtu (13/6) kemarin.
Dikatakan Beni Syahputra, pengaktifan kembali seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan ini, juga berdasarkan instruksi yang telah dikeluarkan Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor : 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020.
“Dalam surat edaran ini, seluruh Bawaslu kabupaten/kota se Indonesia diminta untuk mengaktifkan kembali pengawas Pemilu di tingkat adhoc yang sebelum ini sempat dinonaktifkan sementara waktu. Hal ini penting mengingat tahapan Pilkada serentak bakal dilanjutkan kembali pasca ditundanya sejumlah tahapan sebelum ini,” sebut Beni Syahputra.
Sebagaimana edaran Bawaslu RI tersebut, mengingat tahapan Pilkada segera dilanjutkan pada pertengahan Juni ini, maka pengaktifan kembali jajaran pengawas Pemilu adhoc di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada, disarankan agar dilakukan sebelum tanggal 15 Juni 2020 dengan memperhatikan masa kerja Panwaslu Kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 8 bulan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019.
Selanjutnya, dalam hal anggota Panwaslu Kecamatan dan atau PKD yang tidak lagi memenui syarat, Bawaslu kabupaten/kota diminta agar melakukan pergantian berdasarkan ketentuan yang mengaturnya. Begitu juga jika terdapat Panwalsu kecamatan dan PKD yang belum dilantik, Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk melakukan pelantikan anggota Panwaslu kecamatan sebelum tanggal 15 Juni 2020 secara daring (online) atau secara tatap muka (offline) sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi PKD yang belum dilantik.
Seperti diberitakan sebelum ini, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Bengkalis telah dinonaktifkan sementara waktu karena ditundanya sejumlah tahapan Pilkada sejak awal April 2020 lalu. Penonaktifan sementara waktu tersebut dipicu oleh ditundanya sejumlah tahapan Pilkada karena meluasnya wabah Covid-19 saat itu.(humas_bawaslubks)