Aksi Cepat Bawaslu Dalam Memberikan Pelayanan Informasi Hukum
|
BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumntasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (17/7) di Aula Bawaslu Provinsi Riau.
Rakor dalam Pengelolaan JDIH yang digelar oleh Bawaslu Provinsi ini dibuka oleh Amirudin Sijaya S. Pd., MM, selaku Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Riau dihadiri juga oleh Anderson Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Achmad Syaichu Kepala Bagian (Kabag) Administrasi, Dona Donora selaku Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Riau dan diikuti oleh Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota beserta 1 orang staf hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.
Dalam penyampainya Amirudin Sijaya menjelaskan bahwasanya JDIH merupakan akses pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat dalam memberikan informasi produk hukum yang ada di disetiap bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
"Keberadaan JDIH ini menjadi aksi cepat Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi hukum terkait produk hukum dibawaslu secara lengkap, akurat, mudah dan cepat yang dibutuhkan oleh publik." Jelas Amirudin Sijaya
Selanjutnya, Anderson menegaskan
Jdih harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh bawaslu untuk memberikan informasi hukum kepada publik.
"JDIH merupakan tugas penting kita untuk memberikan pelayanan informasi Hukum yang harus diketahui oleh publik oleh karna itu kita harus proaktif dalam mengoptimalkanya" tegas Anderson.
Dalam kesempatanya Budi Kurnialis selaku Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Bengkalis berharap dengan adanya JDIH di Bawaslu mampu memberikan kemudahan dalam memberikan askses informasi kepada publik dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh kita sebagai penyelengara maupun masyarakat tutup Budi Kurnialis
Penulis: Rozali