Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis Gelar Rapat Koordinasi, Persiapan Jelang Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah
|
BENGKALIS – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Bengkalis, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bengkalis, Selasa (18/8) menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Sentra Gakkumdu. Rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin ini dilakukan sebagai persiapan menjelang dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 4 hingga 6 September mendatang
Selain dihadiri lagsung oleh Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin yang juga selaku Penasehat Sentra Gakkumdu, Rapat yang turut mendengarkan paparan para Koordinator Gakkumdu dari unsur Bawaslu Bengkalis, pihak Kepolisian Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, juga turut dihadiri para Anggota yang terdiri dari penyidik, jaksa dan internal Bawaslu Bengkalis.
Dalam sambutan sekaligus pengarahannya, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin menjelaskan jika Rapat Tim Sentra Gakkumdu ini dilakukan sebagai persiapan pihaknya dalam menghadapi pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis ke KPU Bengkalis pada awal September mendatang. Selain itu juga dalam rangka memetakan sejumlah potensi serta mengantisipasi adanya pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Berkaitan dengan akan dimulainya pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September mendatang, Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis perlu mengantisipasi segala kemungkinan atau potensi-potensi tindak pidana pemilihan yang bakal terjadi pada pelaksanakan Pilkada nantinya. Salah satunya adalah menyamakan persepsi terkait penanganan pelanggaran yang akan terjadi selama proses tahapan pendaftaran pasangan calon serta penetapan pasangan calon,” sebut Mukhlasin.
Rapat Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis yang dilaksanakan secara rutin tersebut, juga membahas sejumlah isu-isu krusial terkait teknis penanganan tindak pidana pemilihan, termasuk pula hal-hal yang berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini merupakan evaluasi bersama atas pembentukan Sentra Gakkumdu sebelumnya, dimana salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait adanya pendampingan yang dilakukan penyidik dan jaksa kepada Bawaslu dalam penerimaan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Berbagai masukan dan tanggapan juga disampaikan para peserta Rapat Tim Sentra Gakkumdu ini. Utamanya menyangkut perlunya koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama tim sebagaimana disampaikan Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto, yang pada penekanannya adanya kewajiban penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu dalam melakukan pendampingan kepada pengawas Pemilu (Bawaslu Bengkalis, red) dalam penerimaan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Bengkalis, yakni AKP Andre Setiawan juga menekankan pentingnya koordinasi dan telaah analisis terhadap setiap potensi munculnya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan serta diskusi-diskusi yang intens terkait pasal-pasal ancaman pidana dalam tahapan-tahapan Pilkada 2020.
Sementara itu, Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Negeri Bengkalis, yakni Immanuel Tarigan turut menegaskan terkait teknis penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan harus sama-sama dipahami agar tidak terjadi kesalahan dan permasalahan dalam melakukan proses penanganan pelanggaran.
Rapat Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan sekitar dua jam tersebut juga turut menghasilkan sejumlah rekomendasi bersama, diantaranya terkait langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan secara bersama-sama dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan, baik yang ditemukan maupun dilaporkan kepada Bawaslu Bengkalis.(humas_bawaslubks/mar)