Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis Terbentuk, Mukhlasin : Wadah Resmi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024

BENGKALIS – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis telah terbentuk. Melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan dan lembaga pengawas Pemilu di Bengkalis, menjadi wadah resmi dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi, baik dalam penyelenggaran Pemilu maupun pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, yang juga selaku Penasehat Sentra Gakkumdu dalam rapat perdana Sentra Gakkumdu, Senin (31/10) mengatakan, dengan telah dibentuknya Sentra Gakkumdu yang menjadi amanah undang-undang ini, diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu, khususnya di Kabupaten Bengkalis.

“Terima kkasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama bergabung di dalam Sentra Gakkumdu Bengkalis. Kita berharap melalui wadah ini terjalin hubungan yang baik, saling berkomunikasi dan bersinergi dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu maupun pemilihan serentak tahun 2024 mendatang,” ujar Mukhlasin dalam rapat yang turut dihadiri para personil Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Bengkalis, Polres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hal senada juga sebagaimana disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Zikrullah, SH MH dan Kanit III Sat Reksrim Polres Bengkalis Hasan Basri SH, MH. Menurut keduanya, pertemuan hari ini merupakan awal untuk kedepan dalam menjalin silaturrahmi dan saling berkoordinasi terkait temuan maupun laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Berbagai permasalahan terkait penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu akan dapat diselesaikan secara bersama-sama.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bengkalis, M Hary Rubianto yang juga selaku Koordinator Sentra Gakkumdu menyebutkan, dalam menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu Bawaslu Bengkalis tidak bisa bekerja sendiri. Oleh sebab itu melalui Sentra Gakkumdu ini diharapkan adanya komunikasi dan koordinasi yang intens bagi menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi, khususnya dalam dugaan tindak pidana Pemilu.

Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah terbentuk jelang pertengahan Oktober lalu. Secara struktural, Sentra Gakkumdu terdiri dari para Penasehat, para Pembina, para Koordinator dan Anggota dari tiga lembaga yang berhimpun di dalamnya, yang keseluruhannya berjumlah sebanyak 25 orang. (humas_bawaslubks)

Tag
Berita