Sementara Waktu, Panwaslu Kecamatan dan PKD Se-Kabupaten Bengkalis diberhentikan. Mukhlasin : Tindaklanjut dari Edaran dan Surat Bawaslu RI Menyikapi Covid-19
|
BENGKALIS- Untuk sementara waktu, seluruh anggota Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Bengkalis terhitung 1 April 2020 ini akan diberhentikan. Pemberhentian atau pe-non aktifan sementara itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya edaran dan surat Bawaslu RI terkait pemberhentian sementara pengawas adhoc tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, Selasa (31/3) menjelaskan, bahwa keputusan pemberhentian sementara waktu bagi anggota Panwaslu kecamatan dan PKD se-Kabupaten Bengkalis ini dilakukan setelah mencermati dan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
“Selain itu, dalam mengambil keputusan ini (pemberhentian, red) kita juga memperhatikan Surat Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa,” jelas Mukhlasin.
Lebih lanjut dikatakan Mukhlasin, terkait kapan anggota pengawas Pemilu adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa di Kabupaten Bengkalis ini kembali akan diaktifkan, menurutnya hal itu memang belum bisa dipastikan. Apalagi wabah virus corona yang terjadi akhir-akhir ini telah mengakibatkan beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada ditunda.
“Kapan mereka akan diaktifkan semula, tentunya akan dilakukan berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” imbuhnya lagi sembari berharap agar seluruh anggota Panwaslu kecamatan dan PKD se-Kabupaten Bengkalis dapat menerima keputusan ini, karena memang dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama menyangkut wabah covid-19 yang amat meresahkan dan mengakibatkan tertundanya sejumlah tahapan Pilkada tahun 2020.
Di bagian lain, mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan ini juga berharap agar seluruh pengawas Pemilu adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa di Kabupaten Bengkalis di masa pe-non aktifan sementara ini, hendaknya tetap menjaga integritas, menjaga kesehatan, termasuk pula mengikuti dan memantau setiap situasi dan perkembangan terkait kepemiluan (Pilkada).
Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa pemberhentian sementara waktu anggota Panwaslu kecamatan (11 kecamatan) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (155 orang), SK pemberhentiannya telah dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin. Begitu juga terkait pemberhentian sementara terhadap Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, yang mana SK pemberhentiannya ditandatangani langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis M Sarbini.(humas_bawaslubks)