Seluruh ASN di Bengkalis diimbau Jaga Netralitas
|
Bawaslu Bengkalis, Bengkalis - Bawaslu Kabupaten Bengkalis tak henti-hentinya mengimbau serta mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis untuk selalu menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Bawaslu Bengkalis juga akan memproses setiap laporan maupun temuan terkait pelanggaran netralitas ASN yang terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Rabu(17/7) mengatakan, imbauan terkait pentingnya setiap ASN menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 perlu disampaikan. Hal ini bagi memastikan penyelenggaraan Pilkada berlangsung secara demokratis, bebas dari keberpihakan ASN dalam politik maupun terhadap pasangan calon.
"Pada pelaksanaan Pilkada pada dasarnya ASN boleh ikut dalam kegiatan kampanye, seperti mendengarkan visi misi yang disampaikan para calon. Namun hal itu harus dilakukannya di luar jam kerja dan ASN yang bersangkutan tidak bersifat aktif, seperti ikut memfasilitasi kegiatan kampanye dan lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan," tegas Usman.
Terkait persoalan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 ini, Usman mengaku jika Bawaslu Provinsi Riau bersama seluruh pimpinan Bawaslu kabupaten/kita se-Riau telah mengadakan rapat guna membahas hal ini. Diantara pointnya adalah terkait Pelanggaran netralitas ASN yang terjadi sebelum penetapan pasangan calon maka akan diproses dengan cara penerusan. Namun jika pelanggaran netralitas itu terjadi pasca penetapan pasangan calon, maka dapat diregister dan berpotensi kepada pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Dalam pembahasan bersama kita ditegaskan, bahwa ASN boleh hadir saat kampanye dengan syarat tidak boleh aktif, tidak bergerombolan (usur mobilisasi), tidak menghadiri kampanye menggunakan atribut ASN lengkap, dan tidak menggunakan atribut paslon serta atribut partai pendukung. Selain itu ASN yang hadir dalam kegiatan kampanye tdak pada saat jam kerja dan tidak menggunakan fasilitas negara. Ia juga menghadiri kampanye untuk semua calon bagi mendengarkan visi misi pasangan calon," jelas Usman lagi.
Khusus bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada tahun 2024, Usman mengingatkan agar yang bersangkutan tidak boleh aktif dalam mempromosikan dirinya sebagai bakal calon, baik melalui spanduk, stiker dan lain sebagainya. Yang bersangkutan juga diingatkan untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN jika menyatakan diri maju sebagai calon kepala daerah.
Di bagian lain Usman mengatakan, bahwa dalam rapat pembahasan pihaknya bersama Bawaslu Riau, turut ditegaskan terkait Pj kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2024 dan wajib mengundurkan diri 40 hari sebelum tahapan pencalonan. Hal ini katanya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/2314/SJ Tahun 2024.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Ilustrasi : Novella Ayu A