Rapat Bulanan Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis, Bahas Informasi dan Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
|
BENGKALIS-Bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Bengkalis, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari jajaran Bawaslu Bengkalis, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (8/4) menggelar kegiatan rapat bulanan. Rapat tersebut membahas sejumlah informasi serta perkembangan terkini terkait Pilkada serentak tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan rapat tersebut mengatakan, bahwa dampak dari penyebaran virus corona atau covid-19 akhir-akhir ini di berbagai Negara, khususnya di Indonesia, telah berdampak terhadap ditundanya sejumlah tahapan Pilkada oleh KPU. Penundaan tersebut pada akhirnya juga berimbas kepada seluruh aktivitas kegiatan pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu.
“Terkait penundaan empat tahapan Pilkada oleh KPU, kita di Bawaslu Kabupaten Bengkalis sudah menonaktifkan sementara waktu pengawas Pemilu adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa terhitung 1 April 2020 yang lalu. Mereka ini diberhentikan sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan,” sebut Mukhlasin.
Lebih lanjut disampaikan Mukhlasin, kendati KPU telah menunda sejumlah tahapan Pilkada serentak tahun 2020 akibat dampak dari penyebaran covid-19 ini, namun Bawaslu masih tetap mengawasi aktivitas pelaksanaan penundaan tahapan tersebut. Meski diakui ada wacana terkait penundaan pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan, namun sejauh ini hal itu belum dapat ditindaklanjuti, sebelum adanya paying hukum berupa regulasi yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
“Begitu juga kita di Gakkumdu, sejauh ini hemat kami ianya masih aktif, dan kita tetap menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut. Artinya, selagi belum ada regulasi yang mengatur (penundaan atau penghentian sementara, red) Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis masih memiliki kewenangan dalam mengawasi Pilkada serta menindaklanjuti dan menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan,” sebut Mukhlasin lagi.
Sementara itu Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Pembina dan Koordinator Tim Sentra Gakkumdu M Hary Rubianto menambahkan, melihat situasi adanya penundaan terhadap sejumlah tahapan Pilkada yang berakibat kepada diberhentikannya buat sementara waktu pengawas Pemilu adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, begitu juga penundaan pelantikan PPS, khusus untu Tim Sentra Gakkumdu sepertinya terdapat pengecualian, yakni tidak ditunda masa kerjanya, mengingat ianya memiliki peran dan tugas yang harus selalu dilakukan dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada, salah satunya terkait mutasi pejabat yang tidak boleh dilakukan selama masa tahapan Pilkada berlangsung.
Begitu juga dengan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis dari unsur kepolisian dan kejaksaan, dalam rapat tersebut menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu dalam mengawasi Pilkada serentak tahun 2020 ini. Bagaimanapun juga Tim Sentra Gakkumdu akan selalu memantau setiap informasi dan perkembangan yang terjadi terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang akhir-akhir ini berada dalam ancaman penyebaran virus corona.
Rapat Tim Sentra Gakkumdu yang berlangsung sekitar 1 jam lebih itu, selain dihadiri langsung Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dan para Pembina/Koordinator unsur Bawaslu Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, SH., SIK dari Kepolisian Bengkalis, Iwan Roy Carles, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, IPTU Aplinaldi, SH, MH KBO Reskrim, dan Irfan Rahmadani P, SH Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bengkalis juga dihadiri sejumlah anggota lainnya dari ketiga unsur yang ada.(humas_bawaslubks)