Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Tindak Lanjut Perbawaslu Nomor 1 dan 2 Tahun 2023, Dihadiri Para Kordiv P2H dan Staf Bawaslu se-Riau

PEKANBARU- Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Usman, beserta sejumlah Staf, Senin (6/2) mengikuti kegiatan Rakor Tindak Lanjut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Riau.

Rakor yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Riau dan dihadiri seluruh Kordiv P2H dan staf Bawaslu kabupaten/kota se-Riau ini, dibuka oleh Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya. Hadir juga dalam Rakor tersebut Kabag Pengawasan Pemilu Bawaslu Riau Tarmizi AP serta sejumlah staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Riau.

Usman selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas menghadiri Rakor Perbawaslu Nomor 1 dan 2 Tahun 2023

Dalam sambutannya, Amiruddin Sijaya yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Riau ini mengatakan, bahwa sebelum diterbitkannya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023, Bawaslu Riau bersama seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI di Jakarta, terkait pemantauan Pemilu. Saat itu sudah ada beberapa lembaga pemantau yang telah mendaftar sebagai pemantau pada Bawaslu RI.

"Untuk pemantauan Pemilu, masa pendaftarannya sejauh ini memang telah dibuka. Sementara batas akhir pendaftarannya sampai 7 hari sebelum hari H (hari pemungutan suara)," sebut Amiruddin Sijaya lagi sembari meminta setiap Bawaslu kabupaten/kota dapat menindaklanjuti proses pendaftaran pemantau Pemilu sesuai pedoman dan ketentuan yang mengaturnya.

Bagi lembaga pemantau Pemilu yang sudah terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu RI (pusat, red), lanjut Amir, maka proses pendaftaran dan akreditasi pemantau yang dilakukan di tingkat daerah tentu akan lebih mudah. Kendati demikian, penelitian maupun kajian terhadap berkas-berkas administrasi pendaftaran lembaga pemantau, akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Begitu pula terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Amiruddin Sijaya meminta agar setiap Bawaslu kabupaten/kota di Riau melakukan langkah-langkah strategis serta efektif bagi meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu yang tahapannya sedang berlangsung.

Sebelumnya, Amiruddin Sijaya menegaskan bahwa melalui kegiatan Rakor ini diharapkan ada semacam rencana kerja tindak lanjut atau program-program apa saja yang nantinya akan/dapat dilaksanakan oleh setiap jajaran Bawaslu di Riau terkait terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam Rakor ini, selain dipaparkan terkait implementasi pelaksanaan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 oleh pimpinan Bawaslu Riau, juga diisi dengan penyampaian pemaparan rencana tindak lanjut dan implementasi pelaksanaan kedua Perbawaslu yang dikeluarkan Bawaslu RI oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Terkait pemantauan Pemilu, Kordiv P2H Bawaslu Bengkalis, Usman dalam sebuah sesi diskusi menyebut bahwa di daerah, khususnya di Bengkalis sejauh ini belum ada lembaga resmi yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu. Kendati demikian pihaknya tetap mengimbau, melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama lembaga yang ada agar ikut berpartisipasi menjadi lembaga pemantau Pemilu di daerah.(humas_bawaalubks)

Tag
Berita