Lompat ke isi utama

Berita

PKD se-Kabupaten Bengkalis Intensifkan Pengawasan Coklit, Usman : Waskat Fokus Pada Kepatuhan Prosedur

BENGKALIS- Jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Bengkalis, sejak 12 Februari lalu telah mengintensifkan pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran daftar pemilih oleh Pantarlih di setiap TPS. Pengawasan itu sendiri dilakukan secara melekat (Waskat) bagi memastikan kepatuhan prosedur Pantarlih dalam melaukan Coklit di lapangan.

“Kawan-kawan pengawas Pemilu di tingkat kelurahan dan desa, sejak beberapa hari lalu telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses Coklit pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih. Sesuai jadwal tahapannya, Coklit tersebut akan berakhir pada 12 Maret 2023 mendatang,” terang Usman, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/2).

Dikatakan Usman yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, terkait disahkannya Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Bawaslu telah meresponnya dengan melakukan sejumlah penyesuaian beberapa aspek dalam alat kerja pengawasan, diantaranya dengan melakukan uji petik atau uji fakta terhadap kebenaran data Coklit yang telah dilakukan.

“Jadi, selain kita melakukan pengawasan secara melekat, pengawasan juga difokuskan dengan melakukan uji petik terhadap proses Coklit yang telah dilakukan petugas Pantarlih di setiap TPS. Uji petik atau uji fakta ini akan mulai dilakukan pada minggu kedua tahapan Coklit, yakni 10 KK per hari untuk menguji akurasi data Coklit,” terang Usman lagi.

Kendati pada minggu kedua nanti pihaknya akan fokus pada kegiatan uji petik sebagaimana edaran Bawaslu RI, lanjut Usman, namun pengawas Pemilu di tingkat kelurahan dan desa juga bisa sekaligus mengawasi dan mengecek kepatuhan prosedur pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih di lapangan. Hasil pengawasan yang dilakukan tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam alat kerja berupa temuan lainnya.

“Jika terget uji petik 10 KK per hari telah terpenuhi, maka kawan-kawan PKD juga dapat melakukan pengawasan Coklit secara melekat,” imbuhnya.

Di bagian akhir Usman juga menegaskan, dalam pengawasan Coklit selain pengawasan dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu, partisipasi masyarakat dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu ini juga sangat diharapkan, diantaranya dapat melaporkan terkait adanya informasi maupun adanya dugaan pelanggaran terhadap proses Coklit yang sedang dilakukan.

Sebagaimana diketahui, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Pada tahapan ini, jajaran pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Bengkalis perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel serta prinsip kemanfaatan teknis yakni mutakhir, akurat, dan lengkap.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita