Pengawasan Vermin Dukungan Bakal Calon Anggota DPD di Bengkalis, Banyak Dukungan Berstatus BMS dan TMS
|
BENGKALIS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, sejauh ini telah menyelesaikan kegiatan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen dukungan bakal calon anggota DPD yang sebelumnya telah disampaikan KPU Provinsi Riau melalui Sistem Informasi Bakal Calon (SILON). Vermin yang jadwalnya sempat diperpanjang berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI tersebut, turut diawasi secara melekat dan intensif oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Sesuai ketentuan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan bakal calon anggota DPD telah berakhir pada tanggal 12 Januari 2023. Namun karena sampai waktu yang telah dijadwalkan tersebut masih banyak KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan vermin, maka prosesnya diperpanjang melalui suatu surat edaran yang dikeluarkan KPU RI.
“Benar, proses verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD diperpanjang dan dilakukan penambahan waktu sebagaimana surat KPU RI,” sebut Anggota KPU Bengkalis, Safroni, di sela-sela pengawasan yang dilakukan, Sabtu (14/1) malam lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen maupun persyaratan dukungan terhadap bakal calon anggota DPD, khusus di Kabupaten Bengkalis terdapat 36 orang bakal calon anggota DPD (dari 41 bakal calon) yang memiliki dukungan dan harus diverifikasi oleh KPU Bengkalis. Sementara ada 5 orang bakal calon yang tidak memiliki dukungan pemilih minimal. Adapun jumlah keseluruhan dukungan terhadap bakal calon yang diverifikasi tersebut berjumlah 8932 dukungan.
Dari jumlah tersebut, sebagaimana data yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat sebanyak 4961 (55,55 %) pendukung bakal calon di Kabupaten Bengkalis dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU. Sementara sisanya sebagian besar Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan sama sekali Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan.
Berkaitan hasil verifikasi administrasi terhadap pendukung bakal calon, Anggota Bawaslu Bengkalis Budi Kurnialis, sekaligus Koordinator Divisi hukum dan Sengketa yang mengkoordinir kegiatan pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD mengatakan, sesuai aturan dan prosedur yang mengatur, bahwa KPU selanjutnya akan menyampaikan data pendukung yang belum memenuhi syarat tersebut, termasuk adanya pendukung potensi ganda pada lebih dari satu bakal calon melalui SILON untuk ditindaklanjuti masing-masing bakal calon atau Lo bakal calon.
Selanjutnya bakal calon atau Lo diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang dilakukan dalam rentang tanggal 16 s.d 22 Januari 2023. Hasil perbaikan terhadap dokumen pendukung bakal calon ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu oleh KPU pada 23 Januari s.d 1 Februari 2023.
“Pada proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu nanti, kita akan kembali melakukan pengawasan, bagi memastikan proses verifikasi tersebut dilaksanakan dengan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” imbuh Budi Kurnialis.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses verifikasi administrasi terhadap pendukung bakal calon anggota DPD dilakukan KPU Bengkalis melalui petugas operator SILON yang disiagakan. Verifikasi itu sendiri pun dilakukan hingga malam hari dan turut diawasi secara melekat oleh pengawas Pemilu, dalam hal ini tim pengawas Pemilu yang diturunkan Bawaslu Kabupaten Bengkalis.(humas_bawaslubks)