Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan dan Uji Petik Pelaksanaan Coklit, Bawaslu Bengkalis Temukan Ketidakpatuhan Pantarlih Terhadap Prosedur Coklit di Lapangan

BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis beserta seluruh jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Bengkalis, sejauh ini telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis. Selain itu, kegiatan uji petik turut dilakukan bagi memastikan pelaksanaan Coklit dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rilis yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Kamis (16/3), bahwa berdasarkan hasil pengawasan serta uji petik atau uji fakta yang dilakukan jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis, selama kegiatan Coklit berlangsung (12 Februari s.d 14 Maret 2023, red), Bawaslu Bengkalis telah menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan, yakni menyangkut ketidakpatuhan penyelenggara Pemilu (Partarlih) dalam mencoklit.

Sejumlah temuan kesalahan dan ketidakpatuhan prosedur tersebut antara lain ditemukan adanya Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih saat mencoklit, adanya Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah Memenuhi Syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, dan terdapat Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih yang terdapat kekeliruan dan tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi status sipil yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota TNI/Polri.

“Kemudian ada juga petugas Pantarlih yang tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara, adanya beberapa stiker yang ditempel namun sudah lepas atau robek, stiker dengan tinta penanya terhapus dan hilang, adanya rumah warga tidak dilaksanakn Coklit sedangkan dalam Kartu Keluarga nama yang bersangkutan masih ada,” sebut Usman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas dalam rilisnya.

Tidak hanya itu, jajaran pengawas Pemilu di tingkat kelurahan/desa juga menemukan bahwa data awal yang menjadi acuan Pantarlih dalam melakukan Coklit belum sepenuhnya Up to Date, sedangkan wilayah yang akan dicoklit sudah mengalami pemekaran, sehingga tidak dapat dilakukan pendataan karena warga yang ada di data sudah berada di RT lain atau di TPS lain.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana rilis yang disampaikan juga menyebutkan jika selama Coklit dilaksanakan telah ditemukan adanya Pantarlih yang enggan melakukan pencoklitan di wilayah perbatasan, seperti di wilayah sengketa perbatasan Desa Petani dan Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Hal ini dikarenakan warga di wilayah tersebut bercampur baur dengan warga desa lain. Selain itu, ada juga warga yang diketahui tidak bersedia untuk dilakukan pendataan/pencoklitan, serta sejumlah temuan pelanggaran administrasi lainnya.

“Terhadap ditemukannya ketidakpatuhan dan kesalahan prosedur lainnya oleh petugas Pantarlih dalam melakukan Coklit tersebut, oleh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK agar melaksanakan tahapan (Coklit, red) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melalui surat secara resmi, saran perbaikan tersebut juga disampaikan secara lisan kepada PPK dan jajarannya,” kata Usman lagi.

Sebagai informasi tambahan, selain melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas Pemilu turut memfokuskan pengawasan melalui kegiatan uji petik. Berdasarkan data yang ada, dari sebanyak 155 desa/kelurahan di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah TPS mencapai 1.788 TPS dan sebanyak 182.741 Kepala Keluarga (KK), jajaran pengawas Pemilu selama pelaksanaan Coklit terhitung tanggal 19 Februari s.d 14 Maret 2023 telah melakukan kegiatan Uji Petik terhadap 48.050 KK atau sekitar 26, 29 persen dari keseluruhan Kepala Keluarga yang ada. Dari jumlah KK yang telah dilakukan uji petik, dalam hal ini oleh Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis, terdapat sebanyak 48.035 KK yang diketahui sudah dicoklit dan sudah distempel stiker, sebanyak 12 KK yang telah dicoklit namun belum distempel stiker, dan sebanyak 3 KK yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker.

“Uji petik ini sendiri dilakukan bagi menguji keabsahan pencoklitan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dengan mendatangi rumah-rumah warga yang dicoklit, yakni untuk melihat aspek kepatuhan prosedur yang dijalankan petugas Pantarlih apakah sudah dilaksanakan dengan benar, seperti memastikan apakah Pantarlih benar-benar telah melakukan Coklit di rumah warga di suatu desa/kelurahan berdasarkan sebaran TPS dan lain sebagainya,” terang Usman saat dikonfirmasi.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita
Release