Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Lapas Kelas II A Bengkalis, Usman : Pastikan Warga Binaan yang Punya Hak Pilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih

BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis, kembali melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis. Kali ini, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan di Lapas Kelas II A Bengkalis, yakni mengawasi proses pemutakhiran data NIK bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdapat di Lapas tersebut.

Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman menyampaikan sambutan dan pesan-pesan pengawasan.

“Hari ini kita sengaja hadir di sini dalam rangkaian patroli pengawasan kawal hak pilih, yakni mengawasi pelaksanaan pemindaian dan pencarian data biometrik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka pemutkahiran data NIK yang dilakukan pihak Lapas bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis dan KPU Bengkalis,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman disela-sela kegiatan patroli pengawasan yang dilakukan di Lapas kelas II A Bengkalis, Rabu (8/3).

Anggota Bawaslu Bengkalis Usman bersama pihak KPU Bengkalis, Kepala Lapas Bengkalis, dan pihak Disduk Capil Bengkalis dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih di Lapas Kelas II A Bengkalis.

Dikatakan Usman yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, sesuai informasi yang diperoleh bahwa di Lapas Bengkalis saat ini terdapat sebanyak 1575 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 581 orang diantaranya belum dilakukan pemutakhiran terkait penyusunan daftar pemilih.

“Kita ingin memastikan, bahwa proses pemutakhiran data NIK terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Bengkalis ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar warga binaan yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang dapat dikawal, dan mereka yang memiliki hak pilih ini nantinya terdaftar dalam daftar pemilih dan menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” imbuh Usman lagi.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam proses pemutakhiran data NIK terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Bengkalis ini, petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis melakukan verifikasi tahap awal dengan cara biometrik, sehingga nantinya diketahui jika warga binaan tersebut apakah sudah melakukan rekam e-KTP atau belum, atau juga telah mempunyai NIK. Jika masih ditemukan permasalahan, maka pihak Lapas akan berkolaborasi bersama Disduk Capil dan KPU, sehingga menjelang 2024 semua permasalahan terkait data pemilih di Lapas Bengkalis dapat diselesaikan.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita