Lompat ke isi utama

Berita

KPU Bengkalis Selenggarakan Rakor Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Bawaslu Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran

BENGKALIS- KPU Bengkalis, Senin (14/6) petang kemarin menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rakor yang diikuti sejumlah instansi dan partai politik di Bengkalis itu, dilaksanakan melalui zoom meeting dan dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly didamping komisioner KPU Bengkalis lainnya.

Berdasarkan paparan yang disampaikan KPU Bengkalis dalam Rakor yang dihadiri secara daring oleh Bawaslu Bengkalis, Pengadilan Agama Bengkalis, Lapas Bengkalis, Kodim Bengkalis, Polres Bengkalis serta sejumlah parpol dan instansi terkait lainnya , bahwa jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih berjalan sebanyak 387.331 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 197.747 dan pemilih perempuan berjumlah 189.584 . Jumlah pemilih tersebut tersebar 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, menyangkut jumlah pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar yang tersebar di 11 kecamatan dan 155 desa/kelurahan, KPU Bengkalis sejauh ini belum melakukan pendataan. Berkaitan hal tersebut, KPU Bengkalis berharap adanya informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, yakni agar daftar pemilih yang dimutakhirkan nanti akurat, mutakhir serta berkualitas untuk digunakan pada Pemilu atau pemilihan selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Bengkalis Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dalam Rakor itu menyampaikan sejumlah saran dan pendapat. Diantara saran yang disampaikan adalah terkait agar KPU Bengkalis dapat melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini secara maksimal, seperti melakukan pendataan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), mendata pemilih-pemilih potensial, termasuk adanya anggota TNI/Polri yang sudah pension dan statusnya telah berubah menjadi sipil.

“Begitu pula berkaitan dengan pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah. Kiranya agar hal ini menjadi catatan KPU Bengkalis dan nantinya hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dapat disampaikan kepada setiap partai politik dan diumumkan,” saran Usman.

Atas masukan dari Bawaslu, KPU Bengkalis berjanjanji pada priode pelaporan data pemilih berkalnjutan yang akan disampaikan pada September 2021, daftar pemilih yang sedang dimutakhirkan pihaknya nanti dapat dilaporkan dan diumumkan secara luas.

“Melalui Rakor inilah, kita berharap adanya informasi terkait proses pemutakhiran daftar pemilih yang sedang kita lakukan,” terang Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly sebelum menutup Rakor.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita