Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PP Bawaslu Bengkalis Turut Jadi Narasumber, Diskusi Daring Pola Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Tajaan Bawaslu Kota Dumai

BENGKALIS- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis M Hary Rubianto, Senin (6/7) kemarin turut didaulat menjadi salah seorang narasumber pada diskusi daring terkait Pola Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 yang digelar Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Dumai.

Selain M Hary Rubianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata serta Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Kota Dumai Agustri, juga tampil menjadi narasumber dan pemateri dalam kegiatan diskusi yang dimoderatori Intan Kumalasari, salah seorang Staf HPPS Bawaslu Kota Dumai.

“Dalam diskusi daring hampir dua jam dan diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting serta diikuti sekitar enam puluhan partisipan itu, diantara topik utama pembicaraan yang kita bahas bersama-sama adalah terkait pola penanganan pelanggaran dugaan netralitas ASN di Pilkada serentak tahun 2020,” sebut M Hary Rubianto saat diwawancarai, Selasa (7/7).

Seperti dikatakan M Hary Rubianto, bahwa dalam penanganan netralitas ASN, Bawaslu hanya akan memprosesnya jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, baik itu dugaan pelanggaran yang dilaporkan maupun berdasarkan temuan pengawas Pemilu. Dalam penanganannya, tentu dilakukan sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sementara terkait sanksi, merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Nah, pelanggaran netralitas ASN ini merupakan diantara pelanggaran yang seringkali terjadi dan dilakukan ASN. Untuk itu, pencegahan pelanggaran ini mesti dilakukan sejak dini dan dilakukan oleh setiap lini,” terangnya lagi sembari menghimbau agar seluruh ASN hendaknya selalu menjaga asas profesionalitas dan netralitas dalam bekerja dan tidak memihak dalam kontestasi penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 ini.

Dalam diksui ini, pola maupun strategi dalam penanganan dugaan pelanggaran ASN di Pilkada serentak 2020 juga turut disampaikan Kordiv HPPS Bawaslu Kota Dumai Agustri. Bahkan lebih tegas lagi Kordip PP Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata yang juga menjadi keynote speaker dalam diskusi tersebut, dengan tegas mengharapkan agar para pengawas Pemilu tetap mematuhi aturan-aturan dalam menjalankan tugas-tugas kepengawasan, serta dituntut untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi dalam menangani pelanggaran pemilihan.

Selain membahas pola penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta isu-isu terkini terkait dinamika pelanggaran ASN, webinar diskusi yang turut diisi dengan sesi tanya jawab tersebut, juga membahas berbagai potensi pelanggaran lainnya yang diprediksi bermunculan, terutama pada penyelenggaraan Pilkada yang kali ini dilaksanakan di masa pandemi.(humas_bawaslubks/mar)

Tag
Berita