Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Proses Demokrasi: Bawaslu Kabupaten Bengkalis Ikuti Diskusi Rutin Hukum Dalam Topic Pemungutan Dan Penghitungan Suara

BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali ikuti Diskusi rutin dengan topic terkait Menakar dimensi Hukum Kepemiluan dalam Pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, melalui Zoom meeting, Rabu (30/3).

Kegiatan ini ini ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau yang dibuka langsung oleh Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya dan dihadiri oleh Kabag Hukum Donna Donora serta diikuti oleh peserta rapat yang berasal dari Pimpinan dan Staf Bawaslu/Kab Kota se Prov.Riau yang membidangi Hukum, Humas dan Datin.

Diskusi edisi kelima ini diisi oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri hilir dan Bawaslu Indragiri Hulu sebagai pematik yang dalam pemateri dari Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro dan selanjutnya pemateri dari Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Kabupaten Indragiri Hulu, Dedi Risanto dengan tema Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam penyampaian materinya, Andang Yudiantoro memaparkan beberapa potensi pelanggaran pada saat pemungutan dan penghitungan suara, diantaranya: Pemilih tidak memenuhi syarat terdapat di dalam DPT; Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam DPT; Banyaknya jumlah pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pindahan (DPPh) sehingga mempengaruhi ketersediaan surat suara; Penyimpangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Formulir Model C-Pemberitahuan KWK, surat suara dan perlengkapanTPS lainnya); Pemberian uang atau materi lainnya; Mobilisasi pemilih; Memilih lebih dari sekali dan menggunakan hak pilih orang lain; Penyimpangan data pemungutan dan penghitungan (formulir model C-Pemberitahuan KWK, Model C. Hasil-KWK, Model C. Salinan Hasil-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih DPT/Pindahan/Tambahan); Manipulasi suara (oleh partai/Pasangan Calon/tim kampanye dengan pemilih partai/Pasangan Calon/tim kampanye dengan Petugas, partai/Pasangan Calon/tim Kampanye/aparat dengan petugas); Sabotase kotak/surat suara; Upaya penggagalan pelaksanaan pemilihan.

“Menyikapi potensi pelanggaran jelang pemungutan dan penghitungan suara perlu dilakukanya pengawasan yang ketat dan Pemetaan kerawanan sebagai langkah perbaikanuntuk mengurangi terjadinya potensipelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara” Jelas Andang Yudiantoro

Selanjutnya Dedi Risanto menyampaikan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga diperlukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.

“Dalam tahapan ini, Integritas pemungutan dan penghitungan suara sangat penting diwujudkan karena akan menjamin legitimasi dan penerimaan atas proses penyelenggaraan dan hasil pemilu” tegas Dedi Risanto

Selanjutnya kegitan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan Tanya jawab seputar materi pemungutan dan penghitungan suara jelang Pemilu/Pemilihan tahun 2024 mendatang.

Tag
Berita