Lompat ke isi utama

Berita

Kabupaten Bengkalis Masuk Kategori Rawan Tinggi Politik Uang, IKP Terbaru Jelang Kampanye Pilkada 2020

BENGKALIS- Hari ini, Selasa (22/9) Bawaslu RI kembali meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye di masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian, Kabupaten Bengkalis masuk dalam kategori rawan tinggi pada aspek politik uang bersama 18 kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.

Tingginya rawan politik uang pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, sebagaimana data IKP Pilkada tahap kedua yang dirilis Bawaslu RI pada pemuncuran IKP Pilkada 2020, September ini. Secara keseluruhan, dari 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020, sebanyak 19 kabupaten/kota memiliki tingkat rawan tinggi, 26 kabupaten/kota rawan sedang, dan 216 kabupaten/kota rawan rendah.

Selain Kabupaten Bengkalis, 18 kabupaten/kota lainnya juga masuk dalam kategori rawan tinggi politik uang, yakni Kota Sungai Penuh, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Halmahera Timur, Kota Depok, Kabupaten Hulus Sungai Tengah, Kabupaten Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Blora, Kabupaten Sleman, Kota Pasuruan, Kabupaten Bengkayang, Kota Magelang, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Bukittinggi, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Purwejo.

Sesuai siaran pers Bawaslu RI yang diterima Bawaslu Bengkalis, sebanyak lima provinsi se-Indonesia yang menyelenggarakan pemilihan gubernur, juga memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam aspek politik uang. Lima provinsi tersebut, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sementara empat daerah lainnya termasuk dalam rawan rendah meski tetap memiliki potensi terjadinya politik uang.

Menanggapi tingginya aspek politik uang yang diprediksi bakal terjadi pada Pilkada Bengkalis tahun 2020, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini, Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman ketika dikonfirmasi mengatakan jika Bawaslu Bengkalis akan melakukan langkah-langkah maupun upaya upaya konkrit bagi mencegah terjadinya politik uang di Pilkada Bengkalis. Diantara langkah-langkah pencegahan itu seperti melakukan koordinasi bersama seluruh pasangan calon, partai politik pengusung pasangan calon serta tim pemenangan untuk tidak melakukan politik uang dalam setiap tahapan Pilkada yang dijalankan.

Selain itu, lanjut Usman, pihaknya juga berharap kepada seluruh partai politik pengusung bakal calon atau pasangan calon serta, tim pemenangan untuk mengedepankan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat/pemilih. Tanpa meberikan atau menjanjikan barang atau uang kepada pemilih.

“Kita juga berharap kepada pemilih untuk memilih calon kepala daerah yang memiliki visi misi pembangunan. Jangan sampai memilih calon yang menjanjikan atau memberikan uang,” tegas Usman.

Dalam IKP Pilkada tahun 2020 yang baru diluncurkan Bawaslu RI tersebut, selain memiliki tingkat kerawanan yang tinggi pada aspek politik uang, Pilkada di Kabupaten Bengkalis juga dinilai berpotensi munculnya konten-konten dengan unsur indentitas SARA, ujaran kebencian, hoaks dan kampanye hitam dalam aspek materi kampanye Pilkada. Meski tidak masuk dalam kategori rawan tinggi sebagaimana yang diprediksi terjadi di tujuh kabupaten/kota (Kabupaten Sekadau, Kota Bukittinggi, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Halmahera), namun aspek ini perlu diantisipasi dan menjadi fokus pengawasan agar tidak menimbulkan potensi yang besar.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita