Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, Sentra Gakkumdu Bengkalis Bahas Isu-Isu Strategis
|
BENGKALIS- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkalis, Selasa (22/9) melaksanakan rapat rutin yang digelar di Sekretariat Bawaslu Bengkalis. Rapat ini dilaksanakan bagi membahas isu-isu strategis menjelang ditetapkannya pasangan calon serta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis oleh KPU Bengkalis pada 23 September 2020.
Dalam rapat yang dihadiri jajaran Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin menegaskan jika rapat ini dilaksanakan dalam rangka merangkum dan membahas isu-isu strategis seputar penyelenggaraan Pilkada di tengah Covid-19. Diantaranya adalah menyangkut berbagai persaoalan yang bakal ditemui pada tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon oleh KPU Bengkalis, khususnya menyikapi penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Bawaslu Bengkalis umumnya dan Sentra Gakkumdu pada khususnya, akan tetap melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu kita menghimbau kepada semua pihak, terutama kepada bakal calon untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada yang dilaksanakan nantinya,” sebut Mukhlasin.
Lebih lanjut ditegaskan Mukhlasin, terkait penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya tetap akan mengacu kepada aturan yang sudah mengaturnya, seperti akan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP dan Satgas Covid-19 di Bengkalis, termasuk pihak kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang ditemui karena bukan termasuk kedalam ranah pidana pemilihan.
Meski pelanggaran penerapan protokol kesehatan bukan menjadi kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Bengkalis dalam menannganinya, akan tetapi pihaknya tetap melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19, dengan cara menyampaikan himbauan kepada pasangan calon, tim kampanye maupun tim sukses. Jika himbauan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Satpol PP dan Satgas) serta pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Terkait upaya konkrit lainnya, yakni sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada Bengkalis, lanjut Mukhlasin, Bawaslu Bengkalis sudah menjadwalkan kegiatan rapat koordinasi bersama stake holder, Lo bakal pasangan calon serta partai-partai pengusun bakal calon. Melalui rapat koodinasi ini diharapkan adanya persamaan persepsi semua pihak dalam penerapan protokol kesehatan bagi upaya-upaya mencegah penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resort Bengkalis, yakni Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, SH SIK menambahkan, bahwa Pilkada serentak tetap akan dilaksanakan di tengah wabah Covid-19 ini. Namun bagi mengatasi peneyebaran wabah ini, pemerintah direncanakan akan menerbitkan Perpu baru terkait penyelenggaraan Pilkada di tengah Covid-19, yang kemungkinan akan adanya pengaturan pada hari pemungutan suara di TSPS, termasuk menyiapkan sarana prasarana kesehatan di TPS-TPS.
“Terkait penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan, khususnya pada proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut, saat ini masih berpatokan kepada UU KUHP dan UU Karantina Kesehatan, Pemkab Bengkalis, dalam hal ini melalui Satpol PP Bengkalis diharapkan peranannya dalam menertibkan masyarakat (terkait penerapan protokol kesehatan), apalagi Pemkab Bengkalis sudah menerbitkan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Bengkalis,” kata Meki Wahyudi.
Bagi mencegah peneyebaran Covid-19 di Bengkalis, lanjut Meki Wahyudi, pihaknya di jajaran kepolisian juga akan tetap melakukan operasi justisi dalam rangka menciptakan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan ini, pihaknya selalu bekerjasama dan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri dan Satpol PP, terutama dalam pemberian sanksi saat dilaksanakannya operasi justisi, seperti memberikan sanksi administrasi dan teguran bagi pelanggar.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Imanuel Tarigan SH MH dalam sambutannya dan pengarahannya, juga menegaskan tentang pentingnya Tufoksi Gakkumdu untuk tetap dilaksanakan mesti Pilkada dilaksanakan di tengah wabah Covid-19, termasuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan dan mencegah terjadinya kerumunan massa dalam tahapan Pilkada bagi mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak maupun instansi, termasuk kepada bakal atau pasangan calon bagi mengantisipasi berbagai pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada Bengkalis.(humas_bawaslubks)