Lompat ke isi utama

Berita

Jamin Keselamatan dalam Menjalankan Kerja-Kerja Pengawasan, Bawaslu Bengkalis Daftarkan Pengawas Ad-Hoc Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BENGKALIS-Dalam rangka menjamin dan melindungi keselematan para pengawas Pemilu ad-hoc di Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis di tahun 2020 ini secara bertahap telah mendaftarkan agar seluruh pengawas Pemilu tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, Kamis (19/3) di ruang kerjanya mengatakan, untuk tahap pertama ini, pihaknya telah mendaftarkan sebanyak 33 komisioner Panwaslu kecamatan yang terdiri dari seluruh ketua dan anggota yang tersebar di 11 kecamatan. Sementara untuk tahap berikutnya nanti, hal yang sama juga akan dilakukan bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.

“Alhamdulillah, menindaklanjuti hal ini, tadi siang sudah dilakukan serah terima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri,” sebut Mukhlasin seraya mengatakan bahwa anggaran pembuatan serta iuran perbulan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengawas Pemilu ad-hod ini, bersumber dari anggaran Bawaslu Bengkalis yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020.

Lebih lanjut dikatakan Mukhlasin, inisiatif Bawaslu Bengkalis dengan mendaftarkan para pengawas Pemilu, dalam hal ini Panwaslu kecamatan, PKD dan Pengawas TPS, adalah sebagai upaya pihaknya dalam melindungi seluruh pengawas Pemilu dari kecelakaan kerja, khususnya kecelakaan kerja saat melakukan tugas-tugas pengawasan, termasuk apabila terjadi sakit dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Karena program BPJS ini sifatnya diperuntukkan bagi pengawas Pemilu ad-hod, yakni bagi anggota Panwaslu kecamatan, PKD dan Pengawas TPS, maka masa berlakunya hanya selama masa kerja. Begitu masa tugas mereka selesai, maka berakhirlah masa berlakunya,” terang Mukhlasin lagi.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita