Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sebagai Narasumber:Bawaslu Kabupaten Bengkalis-M.Hary Rubianto Tegaskan Netralitas ASN


BENGKALIS-M.Hary Rubianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa beserta Jajaran (23/7) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Kegiatan yang ditaja oleh Camat Bathin Solapan bertempat di Aula Kantor Desa sebangar Kecamatan Bathin Solapan dihadiri oleh, Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Bathin Solapan, Anggota PPK dan PKD se-Kecamatan Bathin Solapan, Anggota Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan serta Panwaslu Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam kata sambutanya, Camat Bathin Solapan yang diwakili oleh Tasarjon selaku Kepala Seksi Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kecamatan Bathin Solapan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama menjaga netralitas, Tolak Politik Uang, Politisasi Sara dan berita Hoax/bohong agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir sedemikian rupa sehingga Pilkada Serentak 2020 mendatang menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas.

“Mari Sama-sama kita bersinergi dalam mensukseskan Pilakda 2020 agar menghasilkan kepala daerah yang berkualitas”. Ujar Tasarjon

Selanjutnya dalam penyampaiannya, M.hary Rubianto selau Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peratuan perundang-undangan terkait Netralitas ASN sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak Netral pada Pilkada Serentak tahun 2020.

“Saya mengajak kepada seluruh ASN dan Pemerintah Desa serta Peserta yang hadir agar tetap menjaga Netralitas dan saling menguatkan komitmen dan tangung jawab moral seluruh ASN untuk benar-benar menegakan netralitas guna mensukseskan dan kondusifnya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang”. Tegas M. Hary Rubianto

Selanjutnya M.hary Rubianto menjelaskan bahwa ada beberapa yang menjadi dasar hukum diantaranya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara republic Indonesia yang pada dasarnya mengamanatkan kepada ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa agar menjadi abdi negara yang profesional dan independen serta bebas dari intervensi Politik.

“Terhadap ASN yang tidak Netral akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dan Pasal 188 “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat 4 huruf (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa “PNS Diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”, dan Terhadap kepala Desa dan Perangkat desa yang yang tidak netral akan dikenakan sanksi administratife berupa teguran Lisan dan teguran tertulis dan jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 dan pasal 52 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” jelas M.hary Rubianto

Selanjutnya M.hary Rubianto menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkalis Siap Mengawasi setiap tahapan Pilkada Tahun 2020 agar tidak terjadinya pelanggaran dan juga menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi dilapangan disetiap Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis di Pilkada Serentak Tahun 2020 ini tutup M.hary Rubianto.

Penulis : Rozali

Tag
Berita