Eksistensi Sentra Gakkumdu Bengkalis Dalam Menghadapi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020
|
Bengkalis-Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu), Selasa (10/3) melakukan pertemuan dengan seluruh anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dengan tujuan menguatkan keberadaan Sentra Gakkumdu dalam mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bengkalis.
Dalam kata sambutannya, Mukhlasin menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang pada prinsipnya menangani Penanganan Tindak Pidana Pemilihan yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.
“Dalam menghadapi pilkada secara serentak tahun 2020 ini kita akan menghadapi berbagai persoalan-persoalan atau tantangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraannya, Saya berharap kita yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu bisa mengakomodir segala permasalahan dan bisa menangani pelanggaran dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Ujar Mukhlasin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, Nanik Kushartanti, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis mengharapkan adanya kerjasama yang baik, ada persamaan pemahaman dalam penanganan pelanggaran dan perlunya komitmen yang kuat antar institusi dan komitmen moral antara kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu dalam menegakkan keadilan pilkada serentak tahun 2020.
“Kekompakan dan solidaritas dalam penanganan tindak pidana pemilihan yang akan kita hadapi harus diperhatikan, tetap optimis dalam menjaga situasi pemilihan yang berkualitas dan bermartabat dan tetap menjaga agar pilkada berjalan dengan baik, aman dan kondusif.” Ujar Nanik Kushartanti.
AKP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Bengkalis juga menjelaskan bahwasanya keberadaan Sentra Gakkumdu harus diketahui oleh masyarakat, segala hal yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan laporan dari masyarakat harus kita perhatikan, karena keberadaan Sentra Gakkumdu adalah jalur bagi masyarakat untuk penegakan keadilan didalam penyelenggaraan pemilihan pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
“Perlu kita perhatikan juga kita sebagai Sentra Gakkumdu tidak hanya fokus kepada penanganan pelanggaran akan tetapi tindakan pencegahan dan sosialisasi merupakan langkah awal menuju penyelenggaraan pemilu agar berjalan dengan baik.“ Tegas AKP Andrie Setiawan.
Selanjutnya M. Hary Rubianto, menjelaskan untuk regulasi masih mengunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena sampai saat ini belum mengalami perubahan, tidak berubahnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini akan berdampak dengan tidak berubahnya masa penanganan pelanggaran pada pilkada mendatang, masa penanganan pelanggaran masih tetap pada 5 hari kalender yang dirasa sangat singkat, sehingga hal ini membuat kita harus lebih tepat, cepat dan efisien dalam menangani planggaran tindak pidana yang akan kita hadapi.
“Dalam melaksanakan tugas yang telah diembankan kepada Sentra Gakkumdu diharapkan agar tidak terdapat perbedaan penafsiran dan salah tindak dalam memproses tindak lanjut laporan masyarakat sehingga berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum dan juga diharapkan kita bisa memaksimalkan fungsi koordinasi, komunikasi antara tiga lembaga ini karna Saya rasa hal tersebut yang paling penting dalam menentukan kualitas tindak pidana pemilihan kepala daerah yang akan kita hadapi nantinya.” Ujar M. Harry Rubianto.