Lompat ke isi utama

Berita

Ditaja Bawaslu RI, Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis Hadiri Workshop Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 di Padang

BENGKALIS- Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis, M Hary Rubianto, Selasa (28/1) kemarin mengikuti kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Padang, Sumatera Barat. Kegiatan itu sendiri ditaja Bawaslu RI.

Selain dihadiri perwakilan dari Bawaslu Bengkalis, kegiatan yang dipusatkan di Hotel Grand Inna, Padang tersebut, juga turut dihadiri para Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota dari se-Provinsi Sumbar, Sumut, Jambi, Sulsel, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

Seperti disampaikan M Hary Rubianto selaku Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis melalui sambungan selulernya, Rabu (29/1), bahwa workhshop yang ditaja Bawaslu RI di Padang, Sumbar tersebut, serta mengundang gubernur, bupati dan walikota yang daerahnya melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020 ini, adalah dalam rangka membicarakan atau mendiskusikan terkait penerapan pasal 71 UU No 10 Tahun 2016, utamanya terkait pergantian pejabat di masa tahapan Pilkada dilaksanakan.

“Alhamdulillah, kita bersama pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama-sama hadir dalam kegiatan tersebut. Khusus dari Bengkalis, bupati Bengkalis diwakili oleh Kaban Kesbangpol H. Hermanto Baran,” sebut M Hary Rubianto.

Dalam kegiatan tersebut lanjut M Hary Rubianto, sejumlah narasumber hadir dan turut menyampaikan materi. Diantaranya narasumber dari pimpinan Bawaslu RI yaitu Kordiv PP ibu Ratna Dewi Pettalolo dan Bpk Fritz Edwar Siregar. Kemudian narasumber dari Dirjen OTDA Kemendagri Bpk Akmal, Wakil Ketua KASN serta Kasubdit lV Bareskrim Mabes Polri Kombes Jonan Deni.

“Dari diskusi yang kita lakukan bersama, diketahui banyak kepala daerah seperti bupati, walikota dan pejabat daerah yang hadir mengusulkan agar regulasi terkait aturan-aturan Pilkada, khususnya seputar ASN serta mutasi jabatan dalam tahapan Pilkada itu hendaknya dipermudah. Selain itu juga dalam pelaksanaannya agar ianya tidak berdampak hukum bagi pejabat di daerah,” terang M Hary Rubianto lagi.

Seperti dikatakan M Hary Rubianto, bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan dangan menghadirkan pihak Bawaslu dan pemerintah daerah agar terjadi kesepahaman dalam memaknai aturan, khususnya penerapan Pasal 71 UU No Tahun 2016, yakni agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang nantinya hal tersebut dapat berimplikasi hukum bagi pejabat daerah, dalam hal ini bagi kepala daerah dalam melakukan pergantian pejabat di daerahnya. Apalagi dalam UU 10 Tahun 2016 telah diatur terkait mekanisme dan sanksi dalam proses pergantian pejabat oleh gubernur, bupati dan walikota, khususnya petahana dalam masa tahapan Pilkada.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita