Diikuti Sejumlah Staf Bawaslu Bengkalis, Kemitraan Indonesia Selenggarakan Webinar Urgensi Kerangka Hukum Pengaturan Bukti Elektronik di Indonesia
|
BENGKALIS- Sejumlah staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang menangani penanganan pelanggaran dan tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Rabu (8/7) mengikuti Webinar Urgensi Kerangka Hukum Pengaturan Bukti Elektronik di Indonesia yang diselenggarakan Kemitraan Indonesia.
Sejumlah narasumber yang berpartisipasi dalam diskusi webinar dan dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting serta turut disiarkan melalui Akun Youtube Kemitraan ini, antara lain Asril (Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Asri Agung Putra (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta), Sudarmawati Ningsih (Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung RI), Prahesti Pandanwangi (Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas), dan Izazi Mubarok (Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia).
Dalam diskusi webinar selama hampir tiga jam dan dipandu langsung oleh Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif ini, sejumlah narasumber secara bergilir memaparkan dengan detail materi yang disampaikan, utamanya terkait penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan keberadaan alat bukti maupun barang bukti elektronik. Selain itu, menyangkut pula keabsahan data atau dokumen bukti elektronik yang dapat dijadikan sebagai bukti yang sah di persidangan.
Seperti disampaikan narasumber Sudarmawati Ningsih, bahwa keabsahan bukti elektronik dalam sebuah perkara, mesti memerlukan syarat-syarat keabsahanannya sesuai peraturan perundang-undangan. Keabsahan bukti inilah nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil sebuah sikap dan putusan yang tentunya didukung oleh keyakinan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang disajikan dalam persidangan.
“Dalam pembuktian tersebut, hakim tentu akan melihat syarat materil dan formil. Dokumen atau bukti elektronik akan dinyatakan sah ketika diperoleh melalui sistim elektronik, melalui serangkaian perangkat maupun prosedur elektronik yang sah pula,” jelasnya.
Dalam paparannya juga, Sudarmawati Ningsih menyebutkan jika kedudukan informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UU ITE). Bahkan syarat formil dan materiil informasi elektronik dan dokumen elektronik menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana perspektif UU ITE.
Selain itu kata Sudarmawati Ningsih, Mahkamah Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Begitu juga dalam Rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara 23-24 Oktober 2016 Perubahan Paradigma beracara di PTUN pasca berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Point 4 Pembuktian, bahwa alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU Peradilan Tata Usaha Negara, ditambah dengan alat bukti elektronik dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara peradilan TUN.
Sementara itu, narasumber lainnya, seperti Prahesti Pandanwangi selaku Direktur Hukum dan Regulasi Kementeriaan PPN/Bappenas menjelaskan, bahwa perlunya dilakukan pengaturan terkait bukti elektronik dalam penegakan hukum untuk mencapai kepastian hukum. Kedepan juga diperlukan aturan yang jelas dalam rangka menaungi aparat penegak hukum dalam menangani kasus hukum yang berhadapan dengan alat bukti maupun barang bukti elektronik ini.
Terkait urgensinya pengaturan barang bukti elektronik ini lanjut Prahesti, selain hari ini telah merumuskan pembaruan substansi hukum melalui revisi KUHAP (RPJMN 2020-2024), termasuk mempersiapkan SDM yang berkualitas melalui Diklat siber pada Polri dan Kejaksaan serta Diklat terpadu APH, kedepan pemerintah juga telah berencana untuk melakukan pemetaan kebutuhan kerangka regulasi berdasarkan kajian, termasuk akan menyusun draf peraturan perundang-undangan mengenai bukti elektronik. Termasuk mendorong pengembangan SDM pada instansi APH (Polri, kejaksaan, MA, Kumham serta Lembaga Khusus Labfor), serta pemetaan sarana dan prasarana terkait barang bukti elektronik.(humas_bawaslubks/mar)
Penulis : Marzuli