Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada
|
BENGKALIS-Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) akhir-akhir ini di Indonesia, benar-benar telah membuat sejumlah pihak dan kalangan menjadi khawatir. Tidak hanya masyarakat global, kasus ini juga turut berimbas kepada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Indonesia yang tahapannya sudah mulai berlangsung.
Terkait virus corona yang dinyatakan sebagai pandemik global ini, KPU RI akhirnya mengeluarkan sebuah keputusan, yang intinya menunda sejumlah tahapan Pilkada.
Dalam Surat Keputusan KPU Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020, diantara penundaan tahapan Pilkada yang dilakukan tersebut antara lain menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 22 Maret 2020 dan masa kerja PPS 23 Maret s.d 23 November 2020.
Penundaan pelantikan PPS tersebut dilakukan dengan ketenuan; dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda. Kemudian dalam hal PPS yang akan dilantik, maka dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini bersama pemerintah daerah dan kepolisian setempat.
Selanjutnya penundaan tahapan Pilkada dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana keputusan KPU tersebut, adalah penundaan sejumlah tahapan dalam verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, penundaan pembentukan PPDP dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Usman : Sejumlah Tahapan Pilkada di Bengkalis Juga ditunda
Terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Ahad (22/3) menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima jika KPU Bengkalis juga telah menindaklanjuti Surat Keputusan KPU serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020 terkait pelaksanaan penundaan sejumlah tahapan Pilkada dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona ini. Khusus di Bengkalis, penundaan dilakukan terhadap jadwal pelantikan PPS, pembentukan PPDP serta pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
“Kalau terkait tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, kita di Bengkalis memang tidak melaksanakan tahapan itu, karena tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang mendaftar,” sebut Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bengkalis ini.(humas_bawaslubks)