Bawaslu Riau Selenggarakan Rakernis dan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,Persiapan Menghadapi Permohonan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024
|
PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau, Senin (2/10) menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis dan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Riau. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Bawaslu Riau, Pekanbaru dan sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024 ini, dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
Anggota Bawaslu Riau yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution mengatakan jika Rakernis dan simulasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu ini penting untuk dilaksanakan, mengingat sebanyak 24 anggota Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi divisi hukum dan penyelesaian sengketa (masing-masing kabupaten/kota sebanyak 2 orang, yakni kordiv dan wakordiv), sebagian besarnya adalah wajah-wajah baru.
"Melalui kegiatan ini kita mengharapkan agar adanya pemahaman kita bersama dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu yang diprediksi akan banyak terjadi dalam tahapan pencalonan anggota DPRD," ujar Indra Khalid Nasution.
Dikatakannya, kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu merupakan kewenangan yang sudah berlangsung dalam kurun waktu delapan tahun, yakni sejak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2015. Melalui kewenangan yang ada ini, maka peran Bawaslu sangat diharapkan berdiri dan mampu menyelesaikan segala sengketa proses pemilu yang disampaikan oleh pemohon.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dalam sambutan sekaligus membuka resmi kegiatan tersebut mengharapkan kiranya semua peserta Rakernis dan simulasi yang dihadiri para kordiv dan wakordiv hukum dan penyelesaian sengketa dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan maksimal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mendra, berharap melalui kegiatan yang difokuskan pada simulasi penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan permohonan, mediasi dan adjudikasi, dapat menjadi pengalaman dan pembelajaran yang berharga, yang nantinya dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang terjadi.(humas_bawaslubks)