Bawaslu RI Keluarkan Edaran Pengawasan Penundaan Tahapan Pilkada 2020, Mukhlasin : Khusus Penundaan Masa Kerja Panwacam dan PKD, Kita Tunggu Arahan Provinsi
|
BENGKALIS- Terkait ditundanya sejumlah tahapan pada Pilkada serentak tahun 2020 ini oleh KPU sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Coivd-19, Bawaslu RI kemudian menyikapinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 0252/K.BAWASLU/PM.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sebagaimana termaktub dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu RI Abhan tertanggal 24 Maret 2020 tersebut, dijelaskan bahwa tujkuan diterbitkannya surat edaran ini adalah untuk memberikan arahan dan petunjuk bagi Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020. Kemudian sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas pada masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diantara isi edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI ini, Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penundaan tahapan Pilkada tahun 2020 yan dilakukan KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota. Dalam hal KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota masih menjalankan tahapan Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL-02-Kpt/01/KPU/III/2020, yakni terkait penundaan sejumlah tahapan Pilkada tahun 2020, maka Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota memberikan saran untuk melakukan penundaan.
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan terkait peran Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota yang diminta untuk memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc penyelenggaran pemilihan tahun 2020, yakni PPK dan PPS dijalankan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas badan adhoc penyelenggaran pemilihan yang dalam hal ini PPK dan PPS.
Masa Kerja Panitia Adhoc Panwaslu
Selanjutnya, hal yang dianggap sangat krusial dalam surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI tersebut, adalah mengenai masa kerja panitia adhoc Pengawas Pemilu dalam masa darurat nasional penyebaran Covid-19. Salah satu diantaranya adalah terkait penundaan semua aktivitas Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Kecamatan serta panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah dilantik terhitung mulai 31 Maret 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin ketika dikonfirmasi terkait adanya edaran mengenai penundaan aktivitas di seluruh Panwaslu Kecamatan dan PKD terhitung 31 Maret 2020, mengaku jika pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI ini. Namun bagaimana terkait teknis dan pelaksanaannya, akan menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu provinsi Riau.
“Bagaimana teknisnya nanti, kita akan berkoordinasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari provinsi (Bawaslu Riau, red),” sebut Mukhlasin.(humas_bawaslubks)