Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan KPU Agar Penetapan DPS Sesuai Aturan

Pak Usman

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman.

Bengkalis: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkalis mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan bahwa penetapan daftar pemilih sementara tingkat kecamatan telah selesai dilaksanakan dan prosesnya secara langsung diawasi oleh pengawas pemilu ditingkat kecamatan dan Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD).

Ketua Bawaslu Usman menyebutkan ada beberapa catatan yang ditemukan sebagaimana di sampaikan pada berita sebelumnya.

"Ada beberapa catatan yang disampaikan pada saat pleno ditingkat kecamatan seperti adanya pemilih yang belum di coklit dan ini juga saran perbaikan sudah kita sampaikan ke KPU,"ungkap Usman ketua Bawaslu kabupaten Bengkalis, Jum'at (9/8/2024).

Usman menyebutkan momentum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kabupaten adalah sarana untuk memasukkan nama-nama yang belum di coklit tersebut yang disertai data.

"Sepanjang kita punya data,"ungkap Usman.

Selain adanya masyarakat yang belum di coklit adalagi ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih sementara, terhadap data tersebut KPU harus memberikan tanda khusus.

"Temuan lain ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat KPU memberikan tanda khusus terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat misalnya sudah meninggal dunia kemudian pindah domisili seperti sudah jadi anggota TNI-Polri,"kata Usman.

Terhadap temuan tersebut pihak Bawaslu minta KPU untuk menindaklanjuti  karena hasilnya akan disampaikan pada pleno tingkat kabupaten pada Sabtu 10 Agustus 2024 besok untuk penetapan pleno di tingkat Kabupaten.

Hasil pleno tingkat kabupaten nantinya KPU diminta Bawaslu untuk transparan dan hasilnya harus disampaikan kepada publik.

"Kepada penyelenggara pemilu, prinsip transparansi itu jelas semakin terbuka data pemilu maka semakin aman tapi jika KPU tertutup terhadap data pemilu maka siap-siaplah apabila akan diserang oleh masyarakat jadi inilah bentuk pertanggungjawaban KPU kepada publik," kata pria yang sebelumnya diposisi komisioner bidang Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Bengkalis ini.

Usman minta KPU untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi kepada jajaran pemilu, karena penting koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menyampaikan data-data yang kemungkinan akan disandingkan dari data hasil pengawasan dan juga data hasil yang dilakukan KPU.

Ketua Bawaslu kabupaten Bengkalis menegaskan dalam rangka menetapkan daftar pemilih sementara tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dalam penetapan atau proses penyusunan daftar pemilih ini tidak dilakukan secara menggunakan mekanisme prosedural dan mekanisme yang berlaku.

"Maka ini menjadi potensi pelanggaran administrasi dan perlu diingat bahwa selain pelanggaran administrasi dalam penyusunan, daftar pemilih ini juga ada potensi pidana Pemilu karena ini berkaitan dengan mengamankan data hak pilih, menyelamatkan data hak pilih bagi masyarakat itu yang perlu kawan-kawan KPU ingat," ungkap Usman tegas.

Penulis : RRI

Foto : Bawaslu Bengkalis