Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Tinjau PSU di Bathin Solapan dan Pinggir, Pastikan KPU Laksanakan Rekomendasi yang disampaikan

PINGGIR- Bawaslu Kabupaten Bengkalis, hari ini, Sabtu (12/12) meninjau proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang ada di Kecamatan Bathin Solapan dan satu TPS di Kecamatan Pinggir. PSU ini merupakan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Bawaslu Bengkalis kepada KPU Bengkalis karena ditemukan adanya kesalahan adminiatrasi pada pemungitan suara yang dilakukan 9 Desember 2020 lalu.

"Hari ini kita berada di Bathin Solapan dan Pinggir dalam rangka meninjau serta mengawasi proses pelaksanaan PSU di tiga TPS ini. Kita ingin pastikan bahwa proses PSU yang dilakukan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada," sebut Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman di sela-sela supervisi pengawasan PSU yang dilaksanakan di TPS 03 Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Sabtu (12/12).

Selain Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, pelaksanaan PSU ini juga turut ditinjau dan diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dan Anggota Bawaslu Bengkalis Budi Kurnialis beserta tim pengawas Pemilu yang diturunkan, yang mengawasi di dua TPS yang ada di Kecamatan Bathin Solapan.

Seperti diketahui, bahwa PSU di dua TPS di Kecamatan Bathin Solapan dan satu TPS di Kecamatan Pinggir ini berawal dari adanya temuan terjadinya kesalahan administrasi dalam proses pelaksanaannya pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 lalu. Kesalahan itu antara lain bahwa seperti di TPS 05 Simpang Padang Bathin Solapan adanya 14 pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 04 Simpang Padang yang melakukan pemilihan di TPS 05 Simpang Padang.

Akibat keasalahan tersebut, kemudian diketahui adanya pembukaan kotak suara tersegel di TPS 05 Simpang Padang serta memindahkan ke 14 surat suara tersebut di dalamnya ke dalam kotak suara di TPS 04 Simpang Padang tanpa pengetahuan saksi Paslon dan Pengawas TPS.

Sementara di TPS 03 Balai Raja, kesalahan terjadi karena diketahui terdapat adanya dua pemilih bukan warga di TPS tersebut yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan undangan atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain.

Atas kesalahan prosedur ini, serta setelah melakukan penelitian terhadap hasil pengawasan Panwaslu Bathin Solapan dan Pinggir, Bawaslu Bengkalis kemudian merekomendasikan agar ketiga TPS yang ada ini direkomendasikan kepada KPU Bengkalis untuk dilakukan PSU, termasuk memproses laporan yang diterima terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Pinggir.

Pantauan di TPS 03 Balai Raja Kecamatan Pinggir, dalam pelaksanaan PSU yang turut dikawal secara ketat oleh Brimob Polda Riau dan pihak kepolisian setempat, juga turut ditinjau langsung oleh Sekda Bengkalis H Bustami HY. Hadir juga Kepala Kesbangpol Bengkalis H Hermanto, Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Irnanda Oktora, Lurah Balai Raja dan sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, PSU ini juga diawasi langsung oleh Panwaslu Kecamatan Pinggir, PKD dan Pengawas TPS.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita