Bawaslu Bengkalis Sampaikan Surat Imbauan Pencegahan Pelanggaran, KPU Bengkalis diingatkan Lakukan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sesuai Aturan
|
BENGKALIS- Awal pekan lalu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan imbauan pencegahan potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu kepada KPU Bengkalis terkait penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih yang akan dilakukan tahun ini. Imbauan dalam bentuk surat itu disampaikan bagi memastikan penyelenggara Pemilu menjalankan tahapan dimaksud sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan.
“Benar, bagi mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2024, kita telah menyurati KPU Bengkalis agar tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangannya. Hal ini penting agar diperoleh data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan secara berkala,” tegas Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin (16/1).
Usman yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bengkalis ini mengatakan, dalam proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, selain mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU kabupaten/kota pada prinsipnya juga akan mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Berdasarkan jadwal yang ada, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, bahwa proses penyusunan daftar pemilih Pemilu, yakni yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih, penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), dan penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap), telah dimulai Oktober 2022 lalu dan dijadwalkan berakhir Juni 2023 mendatang.
Sesuai jadwal yang telah disusun sebagaimana lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2022, lanjut Usman, Bawaslu Bengkalis mengimbau agar KPU Bengkalis beserta seluruh jajaran di bawah agar memastikan segala kegiatan yang berkaitan dengan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih dilakukan dengan baik dan benar, termasuk apa yang sudah diinstruksikan KPU RI kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota baru-baru ini terkait sinkronisasi data pemilih hasil penyandingan DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
“Semua itu (penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih) penting untuk diperhatikan kawan-kawan di KPU Bengkalis, termasuk mencermati hasil sinkronisasi data pemilih melalui Sidalih bagi melakukan proses pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibutuhkan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, serta keperluan-keperluan logistik Pemilu lainnya,” imbuh Usman lagi.
Dalam melakukan penyusunan daftar pemilih sebagaimana sebagaimana ketentuan Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Usman juga mengingatkan agar ianya dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain dalam satu TPS, memberikan kemudahan (akses) pemilih untuk datang ke TPS, tidak memisahkan pemilih yang tergabung dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, termasuk memperhatikan aspek geografis daerah/lokasi setempat, serta jarak dan waktu tempuh pemilih menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemugutan suara.
Selain itu, Usman juga mengingatkan KPU Bengkalis untuk menindaklanjuti serta mempersiapkan dengan baik terkait adanya lokasi khusus pada Pemilu 2024, yakni TPS-TPS khusus yang bakal didirikan dan telah diajukan sebelum ini, seperti lokasi atau TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, serta TPS-TPS di sejumlah kampus atau lembaga perguruan tinggi di Bengkalis.(humas_bawaslubks)