Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Pertegas Sejumlah Saran Perbaikan Hasil Temuan di Lapangan, Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS oleh KPU Bengkalis

Pleno dps

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Ardi Suprianto saat memastikan Data Pemilih yang sudah dicoklit hasil dari saran perbaikan Bawaslu Bengkalis.

Bawaslu Bengkalis, Bengkalis – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis dalam Rapat Pleno yang digelar Sabtu (10/8), telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bengkalis pada Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar 464.783 pemilih, yakni laki-laki sebesar 236.595 pemilih dan perempuan sebesar 228.188 pemilih.

Sebelum penetapan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang turut mengawasi langsung Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tersebut telah mempertegas, agar sejumlah saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan Panwaslu Kecamatan berdasarkan temuan di lapangan kiranya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

“Kita telah mengawasi proses rekapitulasi penetapan DPS oleh KPU Bengkalis baru-baru ini. Dalam rapat pleno itu kita mempertanyakan terkait temuan kawan-kawan Panwascam di lapangan, terutama mempertegas saran perbaikan terkait adanya pemilih yang belum dicoklit, serta pemilih yang berstatus anggota Polri dan masih aktif,” sebut Anggota Bawaslu Bengkalis Budi Kurnialis.

Dikatakan Budi Kurnialis, berkaitan dengan saran perbaikan sebagaimana disebutkan itu, KPU Bengkalis dalam rapat pleno tersebut telah menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan terhadap data pemilih yang belum dicoklit, termasuk men-TMS-kan terhadap dua orang pemilih yang berstatus anggota Polri aktif yang ditemukan di Kecamatan Bukitbatu.

Budi
Kordiv Hukum dan Data Informasi Budi Kurnialis saat memberikan saran perbaikan.

Dalam rapat pelno tingkat Kabupaten Bengkalis, selain Bawaslu Bengkalis meminta agar seluruh saran perbaikan data pemilih berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas Pemilu di lapangan, Bawaslu Bengkalis juga meminta KPU Bengkalis dan jajarannya agar dapat menjelaskan terkait historis perubahan data pemilih yang kemudian ditetapkan dalam DPS. 

Berkaitan hal ini, KPU Bengkalis menegaskan jika perubahan data pemilih ini disebabkan adanya sinkronisasi data di tingkat kabupaten, dimana pada saat dilakukan sinkronisasi masih ditemukan adanya daftar pemilih ganda, baik  ganda antar kecamatan, ganda antar kabupaten maupun ganda antar provinsi. Begitu juga halnya terkait banyaknya kode 8, yakni TPS tidak sesuai didalam daftar pemilih saat coklit dilakukan. KPU Bengkalis sendiri dalam hal ini tidak dapat men-TMS-kan secara langsung terhadap permasalahan yang ditemukan tersebut, melainkan dilakukan dengan memperhatikan bukti pendukung yang kuat.

Selain menetapkan jumlah DPS Kabupaten Bengkalis sebesar 464.783 pemilih berdasarkan rekapitulasi DPS dari 11 kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, KPU Bengkalis juga menetapkan jika jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Bengkalis pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis sebanyak 1153 TPS yang tersebar di 155 desa/kelurahan. Khusus TPS di Kecamatan Bengkalis yang sebelumnyaberjumlah 136 TPS, kemudian berubah menjadi 139 TPS dikarenakan adanya sebanyak 3 TPS di Lapas Bengkalis.

Dps
Bawaslu Bengkalis saat menerima BA Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bengkalis pada Pilkada Serentak tahun 2024 dari KPU Bengkalis

“Karena data pemilih ini sifatnya dinamis dan akan selalu berubah hingga ditetapkan DPT nantinya, kita berharap agar data pemilih ini senantiasa diawasi bersama oleh masyarakat dan semua pihak. Hingga DPT Kabupaten Bengkalis ditetapkan nanti, mudah-mudahan tidak ada warga Kabupaten Bengkalis yang memiliki hak pilih namun belum terdata sebagai pemilih,” harap Budi Kurnialis lagi.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Bawaslu Bengkalis