Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Maksimalkan Pengawasan Kawal Hak Pilih Warga, Usman : Pastikan Warga yang Memiliki Hak Pilih Terdaftar dalam DPT

BENGKALIS- Selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 berlangsung, Bawaslu Kabupaten Bengkalis beserta seluruh jajaran pengawas Pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa berusaha memaksimalkan perannya dalam melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini dilakukan bagi memastikan agar warga yang memiliki hak pilih dapat dikawal dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Salah satu upaya kita bagi memastikan warga yang telah memiliki hak pilih terdaftar dalam DPT, adalah dengan melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang hari ini dilakukan KPU Bengkalis melalui petugas Pantarlih di lapangan. Selain itu, sesuai instruksi dan arahan Bawaslu RI kita juga melakukan uji petik atau uji fakta terhadap proses Coklit yang dilakukan,” terang Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, melalui sambungan selulernya, Senin (27/2).

Lebih lanjut dikatakan Usman, selain pihaknya melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap kegiatan Coklit yang sedang dilakukan KPU Bengkalis dan jajarannya, Bawaslu Kabupaten Bengkalis sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 juga akan melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”. Kegiatan ini akan dilakukan selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 berlangsung.

“Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini menjadi bagian penting bagi kita dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024, serta upaya kita bagi melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Usman.

“Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” sebut Usman lagi.

Dalam melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”, lanjut Usman, hari ini seluruh jajaran pengawas Pemilu se-Indonesia secara serentak melakukan apel patroli di masing-masing kantor/sekretariat pengawas Pemilu. Begitu juga di Kabupaten Bengkalis, dimana kegiatan serupa turut dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan seluruh jajaran pengawas Pemilu (Panwaslu kecamatan, red) sebagai tanda dimulainya kegiatan patroli pengawasan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan iantaranya bagi memastikan terkait adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Kemudian, jajaran pengawas Pemilu secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, termasuk mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih dan bentuk-bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Dalam melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” ini, Bawaslu Kabupaten Bengkalis nantinya akan dapat melibatkan Panwaslu kecamatan, dan kegiatan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga hari dilaksanakannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita