Bawaslu Bengkalis Lakukan Patroli Cegah Politik Uang: Ini Sanksi Bagi yang Melanggar!!
|
Bengkalis: Untuk mencegah terjadinya money politik Bawaslu Kabupaten Bengkalis membentuk tim pengawas untuk melakukan patroli secara langsung disebaran wilayah Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, Senin (9/12/2020).
Patroli Cegah Politik Uang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 Desember 2020, Patroli dilakukan disemua titik yang terindikasi dalam Indeks Kerawanan Pemilu.
"Patroli pengawasan Anti Politik Uang dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik atau kampanye dalam bentuk apapun yang berpotensi memengaruhi pemilih pada pemungutan suara di TPS (tempat pemungutan suara) nanti,” Jelas Usman selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal
Usman menambahkan bahwa Patroli ini bagian dari fungsi pengawasn oleh bawaslu untuk mengantisipasi kecurangan yang dilkukan oleh peserta Pilkada.
Selanjutnya M.Hary Rubianto menegaskan bahwa akan menindak tegas bagi pelaku yang tidak mentaati aturan Pilkada, Segala bentuk kampanye di masa tenang ini dilarang sebagaimana diatur Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjdi Undang-undang
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal
waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)"
Budi Kurnialis selaku Kordiv Hukum Humas dan Datin menyampaikan bahwa
patroli yang digelar juga untuk memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) Pencegahan Penularan Covid-19 pada saat pemungutan suaradan juga memastikan distribusi perlengakapn pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur.
"Kita juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dilapangan" Tutup Budi Kurnialis