Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Ikuti Rapat Daring Terkait Sosialisasi Dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu

Bawaslu – Budi Kurnialis, Kordiv Hukum, Humas dan Datin bersama Staf Hukum, Humas dan Datin, Rabu (25/6) melakukan Rapat Daring Terkait Sosialisasi Dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Riau melalui aplikasi zoom meeting. Rapat tersebut juga diikuti oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu se-provinsi Riau.

Dalam penjelasanya, Agung Bagus G.B. Indraatmaja Kepala bagian hukum Bawaslu RI mengatakan bahwasanya tata cara pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu diatur dalam Perbawaslu nomor 26 tahun 2018.

“Perlu kita ketahui Bersama pemahaman terhadap perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu harus kita pahami secara baik sehingga peroses pemberian bantuan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Witra Evelin Maduma Sinaga sebagai Kasubbag Pemantauan Putusan & Bantuan Hukum Bawaslu menjelaskan Pemberian hukum oleh Bawaslu diberikan kepada pengawas pemilu/ mantan pengawas pemilu, pejabat dan pegawai/ mantan pegawai, dan pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja dilingkungan Bawaslu.

Selanjutnya, Fiera Maulidda sebagai Tim Asistensi Bawaslu RI mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum bahwasanya Permohonan atau penerima bantuan hukum mengajukan surat permohonan bantuan hukum kepada ketua Bawaslu dan ketua Bawaslu meneruskan kepada koordinasi divisi hukum/ sekretaris jendral untuk dilakuan pengkajian dan terhadap hasil kajian tesebut ketua dan anggota Bawaslu melaksanakan rapat pleno untuk menentukan pakah permohonan antuan hukum akan disetujui atau tidak.

Selanjutnya, Budi Kurnialis selaku Kordiv Hukum, Humas dan datin mengatakan bahwasanya perlu adanya koordinasi secara berjenjang untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam memberikan bantuan atau pengdampingan hukum sehingga dalam penyelengaraan layanan bantuan hukum bisa secara cepat dan efisien.

“Harapan kedepan semoga pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan dengan baik”. tutup Budi Kurnialis

Tag
Berita