Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Netralitas ASN dan Kepala Desa, Budi Kurnialis Tegaskan Ancaman Pidana


BENGKALIS-Budi Kurnialis selaku Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Potensi Pasal-Pasal Pidana (28/7) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Kegiatan yang ditaja oleh Camat Bukit Batu bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Batu dan dihadiri oleh ASN, Kepala Desa serta Perangkat Desa se-Kecamatan Bukit Batu.

Dalam kata sambutanya, Camat Bukit Batu yang diwakili oleh Jundi Mustari, SE selaku Sekcam Bukit Batu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang perlu terus dijaga dan diawasi agar event Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil sehingga Pilkada Serentak 2020 mendatang menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali terkait Netralitas ASN dan Kepala Desa Beserta Perangkat Desa menjelang Pilkada 2020 Mendatang dengan harapan kita Sama-sama bersinergi dalam mensukseskan Pilakda 2020 agar menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas” ujar Juni Mustari

Selanjutnya dalam kesempatanya, Budi Kurnialis menyampaikan bahwa pengaturan delik pelanggaran Netralitas ASN diatur dibanyak peraturan perundang-undangan, peraturan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan Ansich, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan oleh lembaga Kementerian.

Selanjutnya Budi Kurnialis menjelaskan bahwa ada beberapa yang menjadi dasar hukum diantaranya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara republik Indonesia yang pada dasarnya mengamanatkan kepada ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa agar menjadi abdi negara yang profesional dan independen serta bebas dari intervensi Politik.

“Kami sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuan atas pelanggaran Netralitas ASN dan Tinjauan lain terkait wewenang Bawaslu dalam menangani Netralitas ASN, dapat dilihat dari aspek hukum formil (hukum acara) dan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap ASN yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018” jelas Budi Kurnialis

Selanjutnya Budi Kurnialis Juga menjelaskan Terkait dengan ancaman pidana terhadap ASN yang tidak Netral akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan dalam :Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dan Pasal 188 “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),

Selanjutnya Budi Kurnialis juga menyampaikan bahwa Netralias ASN dan Kepala Desa harus kita pantau dan jaga Bersama agar menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas di Pilkada Serentak 2020 mendatang tutup Budi Kurnialis.

Penulis: Rozali

Tag
Berita