Lompat ke isi utama

Berita

39 Peserta Kader Pengawasan Se-Bengkalis Ikuti Diskusi SKPP Daring, Bengkalis Bersama Empat Kabupaten/Kota Lainnya Berada di Kelas II

BENGKALIS-Sebanyak 39 orang peserta kader pengawas Pemilu se-Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/6) mengikuti diskusi Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang dilaksanakan Bawaslu Riau secara daring. Dalam diskusi yang terkelompok dalam diskusi Kelas II ini, mereka bergabung bersama kader-kader pengawas Pemilu dari Kabupaten Indragiri Hulu, Kuantan Sengingi, Siak dan Rokan Hilir.

Dalam diksusi daring yang berlangsung hampir dua jam lebih melalui aplikasi Zoom Meeting dan turut dipantau langsung oleh segenap pimpinan Bawaslu kabupaten Bengkalis tersebut, tampak pimpinan Bawaslu Riau, antara lain Amiruddin Sijaya, Hasan, Neil Antariksa dan Gema Wahyu Adinata, tampil menjadi narasumber/pembicara serta menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilontar para peserta diskusi. Diskusi yang juga dimoderatori langsung oleh Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa ini pun berjalan dengan lancar, mendapat antusias yang cukup positif dari seluruh peserta yang bergabung.

Selain pimpinan Bawaslu Riau yang tampil langsung menjadi narasumber, juga bergabung sejumlah narasumber lainnya yang ikut membahas serta memberikan penyegaran terkait materi yang sedang disampaikan, antara lain DR Hasanuddin, salah seorang aktivis Lembaga Pemantau Sosial Politik Kontemporer, dan Data Wardana dari kalangan akademisi.

Dalam SKPP Daring yang dilaksanakan di hari kedua bagi lima kabupaten/kota dalam Kelas II ini, Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dalam menjawab serta merespon pertanyaan yang disampaikan peserta diskusi mengatakan, bahwa terkait politik uang merupakan tindakan yang buruk dan merusak tatanan demokrasi bangsa. Selain itu, politik uang dikhawatirkan akan dapat membajak suara rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Amiruddin Sijaya juga turut menanggapi terkait pentingnya kader pengawas Pemilu bersama-sama dalam menjaga hak pilih masyarakat dalam sebuah pesta demokrasi, mencegah terjadinya kampanye hitam, politk uang dan politisasi SARA, serta melakukan upaya-upaya bersama jajaran pengawas Pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, termasuk mengawasi dan melaporkan temuan-temuan pelanggaran Pemilu/Pilkada dalam setiap tahapan yang ada.

Di kesempatan lain, Anggota Bawaslu Riau Hasan yang juga ikut merespon pertanyaan dari peserta diskusi, antara seputar adanya dugaan pelanggaran Pemilu/Pilkada yang harus dikoordinasikan oleh kader pengawas Pemilu kepala pengawas Pemilu. Upaya-upaya penindakan memang patut dilakukan bagi mencegah terjadinya pelanggaran tersebut terjadi berulang kembali.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kita tetap akan berkordinasi. Dan untuk diketahui bahwa Bawaslu tidak pernah mencari kesalahan, namun ketika ada pelanggaran akan ditindak agar tidak terulang kembali pelanggaran itu. Bahkan undang-undang telah mengamanahkan hal itu kepada kita,” tegas Hasan sembari menyinggung terkait kampanye hitam di medsos, berita-berita hoax dengan isu-isu SARA maupun politik uang yang mesti dicegah dan diawasi selalu.

Di bagian lain, Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata dalam menanggapi sesi tanya jawab bersama peserta diskusi, lebih menitikberatkan kepada prosedur dan mekanisme dalam penindakan pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu. Bahkan beliau juga membahas terkait penanganan-penanganan pelanggaran Pemilu lainnya, seperti terkait keterlibatan dan netralitas ASN dalam Pemilu yang mencakup seperti adanya aktivitas-aktivitas politik yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh para ASN di masa-masa tahapan penyelenggaraan Pemilu. Lebih-lebih lagi berkaca pada Pilgubri 2018 lalu, di mana 1/3 dari pelanggaran yang ditangani jajaran Bawaslu di Riau merupakan pelanggara terhadap netralitas ASN, seperti ditemukan adanya ASN yang menggunakan fasilitas Negara dan melakukan tindakan yang menguntungkan serta merugikan peserta pemilihan.

Sementara itu, dalam salah satu penjelasannya, Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa yang juga turut menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi SKPP Daring ini, menyinggung terkait adanya lembaga DKPP yang setiap saat mengawasi penyelenggara Pemilu/Pilkada. Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh kader pengawas Pemilu di Riau bersama-sama memahami aturan Pilkada.

“Saya ingin kita semua harus siap dalam melaporkan suatu pelanggaran, mengantisipasi serangan-serangan balik terhadap aktivitas pengawasan yang dilakukan. Dan di setiap tahapan Pilkada, pada prinsipnya kita akan bekerja sesuai koridor yang ada,” ujar Neil.

Hingga usai, SKPP daring yang kali ini diikuti para kader pengawas Pemilu di lima kabupaten/kota se-Riau itu, masih berlangsung hangat dan hidmad. Berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta diskusi yang disampaikan secara langsung maupun dalam kolom-kolom chat, ditanggapi dengan baik. Bahkan hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, seperti penanganan kode etik penyelenggara Pemilu, penyelesaian sengketa, serta keberadaan Sentra Gakkumdu di kabupaten/kota, turut dijelaskan dengan sedetil-detilnya oleh narasumber yang ada. (humas_bawaslubks)

Tag
Berita