Ketua dan Korsek Bawaslu Bengkalis Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 di Makassar
|
BENGKALIS-Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkalis M Sarbini, 8 s/d 10 September kemarin telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD di Makassar, Sulawesi Selatan. Kegiatan sosialisasi yang juga diikuti sejumlah Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tersebut ditaja langsung oleh Bawaslu RI.
Sesuai informasi yang diperoleh, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Permendagri Nomor 54 serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Permendgari dimaksud. Bahkan Bawaslu juga telah menetapkan Keputusan Bawaslu Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali Kota.
Menurut Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkalis M Sarbini saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut selain dihadiri ketua dan sekretariat Bawaslu 11 provinsi, juga dihadiri Tim Anggatan Pemerintah Daerah 11 propinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Dari Bengkalis selain ketua dan Korsek, juga diikuti juga Tim TAPD Kabupaten Bengkalis yaitu pak Arlis Suhatman dan pak Hendrik mewakili dari BPKAD, serta pak Jeprizal dari Bappeda," sebut Sarbini sembari mengatakan jika sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Keuangan Daerah beserta jajaran serta dari Ketua Bawaslu dan Sekjen Bawaslu beserta jajaran.
Selanjutnya, berkaitan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, serta sesuai rencana kegiatan pengawasan Pilkada Bengkalis tahun 2020 mendatang, Bawaslu Bengkalis juga turut membawa sejumlah data/laporan perkembangan terkait pembahasan anggaran pengawasan Pilkada bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Data-data atau laporan ini diperlukan bagi mensinkronisasikan atau sebagai tindaklanjut hal-hal yang diperlukan selama kegiatan sosialisasi berlangsung.
"Terkait penganggaran kegiatan pengawasan Pilkada Bengkalis tidak ada masalah. Anggaran yang diajukan ke pemerintah daerah sudah disampaikan dan disesuaikan dengan keuangan daerah," sebutnya lagi.
Sesuai informasi yang disampaikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkalis, M Sarbini sebelum ini, bahwa lokasi dilaksanakan kegiatan sosialiasi di Makassar tersebut dipusatkan di Hotel Four Point, Jl Andi Djema Nomor 130, Banta-Bantaeng Kecamatan Rappocini Kota Makassar.(humas_bawaslubks)