Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Riau melakukan Supervisi dan Optimalisasi Penindakan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Bengkalis

Bengkalis-Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, “Dona Donara” dan Staf Administrasi Hukum, Humas dan Hubal, ‘ Mustaqim Akbar” Jumat (20/3) melakukan Supervisi dan Optimalisasi Penindakan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 di Bawaslu kabupaten Bengkalis.

Dona Donara dalam sambutanya menjelaskan Penindakan Pelanggaran merupakan salah satu dari Jantungnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selain pengawasan dan pencegahan Oleh karenanya, mengoptimalkan tugas penindakan juga menjadi bagian penting membangun demokrasi dan penegakan keadilan.

“Saya Berharap kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis terus meningkatkan kinerja sekaligus mengajak masyarakat menjadi pengawas partisipatif karena Berdasarkan pengalaman lalu hasil laporan pelanggaran pilkada merupakan kerja pengawasan partisipatif masyarakat dan juga perlu kita ketahui bahwasanya Penindakan pelanggaran yang serius dan maksimal menjadi bentuk respon cepat serta sikap menghargai Bawaslu terhadap partisipasi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran Pemilu.” Ujar Dona Donara

Dona Donara juga menjelaskan untuk menghadapi Pilkada 2020 mendatang Mulanya kita melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran, Setelah itu kita berupaya agar penanganan pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan bisa ditindak sesuai dengan peraturan perundangan.

Selanjutnya,Mustakim Akbar juga menjelaskan bahwasanya untuk aturan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 kita masih mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan untuk Penanganan pelanggaran kita masih mengacu kepada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

“Perlu kita ketahui Bersama juga Dalam hal tata cara pelaporan, pemilu dan pilkada tidak ada yang berbeda. Laporan yang disampaikan ke pengawas pemilu paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Namun yang berbeda adalah batas waktu penanganan, dalam pemilu waktu penanganan lebih lama yaitu 7+7 hari (kerja) sedangkan pada pilkada batas waktu penanganan hanya 3+2 hari (kerja). Ujar Mustaqim Akbar

Selanjutnya Budi Kurnialis mengatakan bahwasanya ada beberapa polemik dalam penanganan pelanggaran Masyarakat yang menjadi tantangan Bawaslu Bengkalis.

“Ada tiga penanganan pelanggaran yang menjadi penomenal di masyarakat, yaitu dalam kasus politik uang, netralitas ASN (aparatur sipil negara), serta isu SARA (Suku; Agama; Ras; Dan Antargolongan) atau ujaran kebencian dan ini yang terus kami pantau untuk meminimalisir terajdinya pelanggaran Pilkada 2020 mendatang.” Ujar Budi Kurnialis

Bawaslu Bengkalis berusaha semaksimal mungklin untuk mengantisipasi pelanggaran dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020 mendatang, terhadap laporan masyarakat yang berkenaan dengan pelanggaran tetap akan diproses jika terpenuhinya Syarat formil dan materil sebagaimaan yang termaktub dalam undang-undang.

“Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat setidaknya disertai bukti. Hal ini sesuai Pasal 9 ayat 4 Pearturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran disebutkan, syarat materiil sebuah laporan: peristiwa dan uraian kejadian; tempat peristiwa terjadi; saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan bukti.” Ujar M. Hary Rubianto

Tag
Berita