Tingkatkan Advokasi Hukum Dilingkungan Bawaslu: Bawaslu Riau Taja Rapat Advokasi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022
|
BENGKALIS- Kordinator Divisi Hukum, Humas dan datin Bawaslu Kabupaten Bengkalis Budi Kurnialis beserta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau menghadiri Rapat Advokasi pelanggaran pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau-Pekanbaru, Selasa 12/4/22.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Riau menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 dan memaparkan permasalahan regulasi dan melakukan analisa hukum serta menyusun rekomendasin terhadap advokasi pelanggaran pemilu dan Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu.
Dalam hal ini, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya yang diwakili oleh Hasan selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi menyebutkan dasar pemberian bantuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perpres Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019. Hal ini juga diatur dalam Pasal 83 huruf c Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 bahwa Bagian Hukum, Humas dan Datin sebagai bagian yang bertugas menangani urusan hukum dan bertugas untuk menyediakan/memfasilitasi pemberian bantuan hukum atau advokasi hukum.
“Kewenangan pemberian bantuan hukum ini menyangkut perkara hukum yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Adapaun jenis perkara hukum yang bisa diberikan bantuan hukum yaitu : a. Perkara Perdata; b. Perkara Pidana; c. Perkara Tata Usaha Negara; d. Perkara Kode Etik; e. Uji Materil (MA dan MK) f. Pengaduan Hukum; g. Konsultasi Hukum; h. Alternatif Penyelesaian Sengketa; dan i. Permasalahan hukum lain yang melibatkan bawaslu”Jelas Amiruddin Siajaya
Selanjutnya, Dona Donora selaku Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan bahwasanya Advokasi Hukum dilingkungan Bawaslu di berikan dari awal terjadinya suatu dampak hukum terhadap pengawas pemilu dengan tetap menjaga integritas dan etik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengawas Pemilu.
Rapat Advokasi pelanggaran pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 dilanjutkan dengan sesi diskusi terhadap Daftar Inventaris Masalah dan teknis penyampaian Advokasi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.