Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Lakukan Pungutan

BENGKALIS-Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengingatkan, bahwa dalam proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis priode 2020-2025 yang saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah partai politik, agar menghindari praktek pungutan uang dan sejenisnya. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah sedini mungkin bagi terjadinya pelanggaran di dalamnya.

Demikian himbauan yang disampaikan Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, Jumat (8/11) terkait proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sedang dilakukan sejumlah partai politik di Bengkalis saat ini.

Lebih lanjut dikatakan Usman yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini, pihaknya berharap agar partai-partai politik yang tengah melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah, sedapat mungkin memperhatikan larangan dan sanksinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Selain kita himbau agar dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah di Bengkalis ini bersih dari praktek politik uang, seperti terdapat pungutan di dalamnya, kita juga akan mencoba melakukan koordinasi dengan partai-partai politik yang tengah melakukan penjaringan bakal calon tersebut," imbuh Usman.

Di bagian lain Usman menambahkan, jika di dalam Undang-Undang Parpol juga mengharuskan partai politik dalam hal penjaringan kepala daerah dilakukan secara demokratis dan terbuka dengan memperhatikan AD/ART dan peraturan perundangan-undangan.

"Kita di Bawaslu Bengkalis akan tetap mengambil langkah tegas apabila terdapat pelanggaran dalam proses penjaringan sebagaimana diatur pada Pasal 187 B Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Apabila ada partai politik yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksinya tegas bahwa partai tersebut tidak dapat mencalonkan kandidat pada periode berikutnya pada daerah yang sama, termasuk dikenai denda 10 kali lipat dari imbalan yang di terima," katanya lagi.

Selain sanksi tersebut diberikan kepada lembaga dan setiap orang lanjut Usman, perbuatan itu juga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 B, bahwa angota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah dan waki kepala daerah, pada Pasal 47 ayat 1 dapat dipindana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sendikit Rp300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Oleh karena itu, kita berharap agar partai-partai politik yang sedang melakukan penjaringan bakal calon, agar selalu intens berkordinasi dengan kita, termasuk dengan KPU. Hal ini tentunya agar proses pada tahapan persiapan ini berjalan secara demokratis sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk pula nantinya sebagai upaya bagi menghasilkan pemimpin yang bersih, transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik korupsi," pungkasnya.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita