Lompat ke isi utama

Berita

Terbukanya Informasi Publik: Bawaslu Kabupaten Bengkalis Kembali Terima Kunjungan Mahasiswa Untuk Melakukan Penelitian Akademis

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menerima kunjungan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis untuk melakukan penelitian akademis, Kamis (7/6/2022).

Bawaslu Bengkalis menyambut baik terhadap kunjungan mahasiswa STAIN Bengkalis tersebut yang melakukan riset di Bawaslu Bengkalis. Hal ini menjadi langkah maju bagi Bawaslu, terlebih dari Perguruan Tinggi yang telah mempercayakan keberadaan lembaga Bawaslu untuk dijadikan tempat penelitian bagi mahasiswa.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin menjelaskan bentuk keterbukaan informasi publik, Bawaslu berkewajiban melakukan pelayanan terhadap siapa saja yang membutuhkannya. Implementasi keterbukaan informasi publik yang baik menjadi salah satu alat ukur untuk melegimitasi pemerintah di mata masyarakat dan menjadi fondasi penting demokrasi. Melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik, diharapkan dapat membangun kepercayaan publik.

“Sebelumya telah ada beberapa mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Mahasiswa Universitas Riau yang telah melakukan penelitian di Bawaslu Bengkalis, Kami Bawaslu Bengkalis sangat menyambut baik tujuan dilakukannya penelitian ini, hal ini tentu menjadi penilaian tersendiri terhadap kerja kami bawaslu Bengkalis dalam memberikan informasi kepada publik terhadap implementrasi kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu” jelasnya.

Mahasiswa peneliti Jufrizal dan Yovan Rafiolla akan melakukan penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Dan Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Kabupaten Bengkalis” dan “Tinjauan Fiqih SIyasah Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bengkalis” dan akan melakukan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan pendokumentasian.

Kedua mahsiswa tersebut sebelumnya telah melakukan wawancara bersama M.Hary Rubianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Usman Selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang secara umum membahas pelaksanaan tanggungjawab dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pada Pilkada tahun 2020.

Lebih mendalam kepada kedua Mahasiswa atau peneliti tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, M. Hary Rubianto menyampaikan apabila membutuhkan data yang sekiranya diperlukan dalam penyusunan skripsi tersebut dapat melakukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Data dan Informasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang telah disediakan dan akan dilayani dengan baik sesuai prosedur yang berlaku tutup M. Hary Rubianto.

Tag
Berita