Seramai 186 Pelamar Resmi Mendaftar di Bawaslu Bengkalis, Rekrutmen Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis
|
BENGKALIS-HIngga hari terakhir dibukanya masa pendaftaran dan penyerahan berkas, Selasa (3/12), tercatat seramai 186 pelamar resmi mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Panwas Kecamatan di Bawaslu Kabupaten Bengkalis. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelamar itu datang dari Kecamatan Bengkalis yang persentasenya mencapai 32 persen.
“Alhamdulillah, hingga ditutupnya masa pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan, seramai 186 pelamar dari sebelas kecamatan di Kabupaten Bengkalis telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020,” sebut Anggota Bawaslu Bengkalis Beni Syahputra ketika diwawancarai terkait proses rekrutmen Panwas Kecamatan yang sedang dilakukan Bawaslu Bengkalis, Rabu (4/12).
Dikatakan Beni Syahputra yang juga Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Bengkalis ini, setelah berkas-berkas pendaftaran diterima, pihaknya secepatnya melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas pendaftaran yang diserahkan para pelamar. Sementara untuk pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2019 mendatang.
Ditanya terkait apakah dalam penerimaan calon anggota Panwas Kecamatan ini Bawaslu Bengkalis berpotensi akan membuka waktu perpanjangan pendaftaran, menurut Beni Syahputra kemungkinan besar hal itu tidak akan dilakukan, mengingat jumlah pelamar yang telah memasukkan berkas persyaratan pendaftaran dari seluruh kecamatan telah melampaui batas minimal untuk dilakukan seleksi berikutnya.
Pada bagian lain, Beni Syahputra juga menjelaskan terkait adanya sejumlah syarat lamaran yang sebelum ini sempat dipertanyakan oleh calon pelamar, terutama mengenai surat sehat rohani dan surat bebas narkoba, sesuai surat edaran Bawaslu RI yang diterima pihaknya, bahwa kedua syarat itu nantinya dapat diserahkan menyusul apabila pelamar yang bersangkutan telah terpilih sebagai anggota Panwas Kecamatan.
“Ya, paling lambat kedua syarat itu sudah dapat diserahkan sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Panwas Kecamatan,” terang Beni Syahputra lagi.
Sesuai informasi yang diperoleh dari panitia seleksi penerimaan calon anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, sebanyak 186 pelamar yang sudah mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratannya di Bawaslu Bengkalis itu antara lain dari Kecamatan Bengkalis sebanyak 45 orang, Bantan 23 orang, Bukit Batu 12 orang, Mandau 15 orang, Rupat 16 orang, Rupat Utara 16 orang, Siak Kecil 12 orang, Pinggir 9 orang. Kemudian dari Kecamatan Bandar Laksamana, Talang Muandau, dan Bathin Solapan masing-masing berjumlah 8 orang.(humas_bawaslubks)