Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Serentak Tahun 2020 Bawaslu Bengkalis Himbau ASN Jaga Netralitas

BENGKALIS- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis secara tegas menghimbau kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak, pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 mendatang. Para ASN juga dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan maupun menguntungkan pasangan calon tertentu.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Usman, Senin (4/11) menegaskan, jika himbauan agar seluruh ASN di Kabupaten Bengkalis diharapkan mampu menjaga netralitasnya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis kali ini, telah disampaikan pihaknya secara resmi kepada bupati Bengkalis.

“Terkait himbauan netralitas ASN pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020 mendatang di Kabupaten Bengkalis, kita beberapa hari yang lalu telah mengirimkan sepucuk surat himbauan secara resmi kepada bupati Bengkalis. Mudah-mudahan himbauan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN,” sebut Usman.

Seperti dikatakan Usman, bahwasanya netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah (bupati dan wakil bupati) sangat diperlukan bagi terciptanya kondisi yang kondusif pada helat pemilihan bupati dan wakil bupati, disamping terdapat banyak aturan serta regulasi tentang larangan ASN melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berpolitik praktis dan hal-hal lain yang bertentangan dengan disiplin mapun kode etik sebagai ASN.

“Nah, dengan kita menyurati seluruh ASN melalui bupati Bengkalis ini, tentunya hal ini sebagai upaya kita bagi melakukan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan pelanggaran,” tegas Usman sembari menjelaskan jika pihaknya juga akan mensosialisasikan aturan-aturan terkait netralitas ASN ini.

Disinggung apa saja hal-hal yang turut dihimbau pihaknya kepada setiap ASN di Kabupaten Bengkalis pada Pilkada Serentak 2020 mendatang ini, menurut Anggota Bawaslu Bengkalis ini diantara himbauan tersebut adalah larangan bagi setiap ASN untuk melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon. Kemudian ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.

“Kita juga himbau agar ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Juga setiap ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar fhoto bakal calon/bakal pasangan calon, visi misi, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial,” imbuh Usman lagi seraya menambahkan jika pihaknya akan menindaklanjuti setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Bengkalis.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita