Lompat ke isi utama

Berita

Penegakan Hukum Disiplin Pandemi Covid-19 Jelang Pilkada 2020

BENGKALIS- M.Hary Rubianto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis menghadiri Rapat Kordinasi Penengakan Hukum Disiplin di Pandemi Covid 19, Rabu (17/9/2020) kegiatan dilakukan melalui Dalam Jaringan (Daring) berlangsung di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis yang ditaja oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Plh. Bupati Bengkalis, Ketua Pengadilan Agama, Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Plt. Kepala SatPol PP, Kesbangpol, BPBD, Dinas Kesehatan dan dari Bawaslu.

Mengingat Situasi terkini angka korban Covid 19 di Provinsi Riau mengalami peningkatan, Pemerintah Daerah Provinsi Riau membagi tingkatan dengan pengelompokan tiga tingkatan antara lain , Tingkatan Resiko Tinggi, Tingkatan Resiko Sedang dan Tingkatan Resiko Rendah;

Dalam Kata sambutanya, Syamsuar selaku Gubernur Riau menyampaikan kepada Pemerintah Daerah di kabupaten/kota agar bisa memfasilitasi setiap rangkaian kegiatan pada tahapan Pilkada 2020 di daerah khusus untuk memfasiltasi dalam mempersiapkan Protokol Kesehatan dan menghimbau agar untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pilkada 2020;

“Kabupaten Bengkalis berhasil menempati posisi kerawanan covid 19 dengan Tingkatan Resiko Rendah, Segala bentuk kegiatan yang menimbulkan jumlah masa yang banyak, seperti konser musik, sebeda santai, untuk saat ini di tiadakan” Ujar Syamsuar

Dalam kesempatanya, Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan Berdasarkan Data pengawasan terdapat 34 Bakal Pasangan Calon yang melakukan pelanggaran dalam menjaga protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran di Kantor KPU dan hanya ada 6 pasangan calon Se Riau yang tidak melaksanakan Deklarasi

“Kami dari Bawaslu akan berkoordinasi terkait Penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bersama Unsur Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan tahapan Pilkada khususnya pada tahapan Kampanye yang mana banyak mengumpulkan masa setelah melewati makanisme pencegahan” Ujuar Rusdi Rusdan

Selanjutnya Rusdi Rusdan menambahkan Total jumlah pelanggaran sampai saat ini sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Kode etik 3 (tiga), Administrasi 15 (lima belas), Hukum Lainnya (ASN) 17 (tujuh belas) dan Bukan Pelanggaran 3 (tiga) dan Terkait Tindak pidana ada 3 kasus yang sudah di tanggani oleh Bawaslu Se Riau. Bawaslu juga menghimbau untuk tetap menjaga sinergitas sesama penyelenggara dan pihak pemerintah daerah. Tutup Rusdi Rusdan.

Tag
Berita