Menghadapi Sengketa Proses Pemilu: Perlu Adanya Sinergitas dan Sumber Daya Dalam Penyusunan Risalah Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu
|
BENGKALIS- Bawaslu Bengkalis ikuti rapat kerja teknis penyusunan risalah sidang adjudikasi sengketa proses pemilihan umum yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau-Pekanbaru, Senin 30/5/22. Yang diikui oleh Koordinator Sekretariat dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta satu orang Staff Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.
Rakernis dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan dihadiri langsung pemateri dari Hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Pekanbaru, Rendi Yurista,SH., MH.
Dala sambutanya, Rusidi Rusdan menyampaikan perlu adanya sinergitas dan sumber daya dalam membahas dan penyusunan risalah sidang adjudikasi penyelesaian sengketa dalam persiapan menghadapi pemilu 2024 mendatang.
Selanjutnya Dalam penyampaian materinya, Rendi Yurista, SH., MH sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebgaai akibat dikeluarkanyya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Sengketa Proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu , Bawaslu menerima dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan dan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD, dan Penetapan Pasangan calon. Apabila putusan Bawaslu mengenai hal-hal tersebut tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” Jelas Rendi Yurista
Rendi Yurista juga menambahkan Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinayatakan lengkap. Dalam hal ini juga putusan Pengadilan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain dan harus ditindaklanjuti oleh KPU paling lama 3 Hari kerja.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan praktek penyusunan risalah sidang adjudikasi sengketa proses pemilihan umum yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi penyelesaian sengketa.