KPU Bengkalis Selenggarakan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Sejumlah Masukan dan Saran disampaikan
|
BENGKALIS- KPU Bengkalis, Rabu (22/12) kemarin menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rakor triwulan IV yang dilaksanakan di Kantor KPU Bengkalis ini dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly serta dihadiri Bawaslu Bengkalis serta peserta Rakor dari unsur Fokompinda, partai politik dan instansi terkait lainnya.
Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly didamping sejumlah komisioner KPU lainnya ketika membuka kegiatan Rakor tersebut mengatakan, bahwa Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarkan ini merupakan amanah undang-undang bagi menjalin koordinasi agar data pemilih yang dimutakhirkan pihaknya dapat tersusun dengan baik dan sempurna.
“Kita akan berupaya melakukan validasi data pemilih bagi menghadapi Pemilu 2024. Sejauh ini, data pemilih yang kita mutakhirkan secara berkelanjutan sudah dilakukan melalui koordinasi dengan stakeholder,” kata Fadhilah Almausuly.
Dalam Rakor yang dihadiri unsur pemerintah daerah, utamanya yang menangani masalah administrasi kependudukan (Dinas Catatan Sipil), Badan PMD, serta hadir pula dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kemenag Bengkalis, partai politik, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya, KPU Bengkalis melalui Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Anggi Ramadhan, S menyatakan, bahwa sejauh ini jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis hingga bulan November 2021 berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Bengkalis berjumlah 386.396 pemilih, yang terdiri dari 197.058 pemilih laki-laki dan 198.338 pemilih perempuan.
“Dapat ami sampaikan bahwa KPU Bengkalis di bulan November 2021 sesuai PKPU 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melakukan Migrasi atau singkorinasi data pemilih dari sumber aplikasi Sidalih menjadi Sidalih Berkelanjutan. Sidalih Berkelanjutan sudah menjadi acuan (norma) bagi KPU Bengkalis dalam melakukan sinkoniasi atau Migrasi Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan,” terang Anggi Ramadhan, S, sembari meminta masukan dari seluruh peserta Rakor bagi proses penyusunan data pemilih berkelanjutan agar nantinya diperoleh data yang akurat.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Budi Kurnialis dan M Hary Rubianto yang hadir dalam Rakor tersebut turut menyampaikan beberapa hal terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sedang dilakukan KPU Bengkalis, diantaranya KPU Bengkalis mesti melakukan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal ini penting agar pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dan terdata dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga menegaskan bahawa akan tetap melakukan pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, seperti melakukan uji petik serta analisis data pemilih yang secara bertahap, termasuk selalu memastikan agar KPU Bengkalis memperbaharui data pemilih. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus betul-betul dilaksanakan secara berkelanjutan karena data pemilih akan mempengaruhi bagi kepentingan logistik Pemilu/Pilkada.
Tidak hanya Bawaslu, masukan lainnya juga disampaikan perwakilan dari partai politik. Umumnya mereka meminta agar KPU Bengkalis, termasuk intansi yang menangani masalah kependudukan memperhatikan pemutakhiran data pemilih ini, terutama menyangkut adanya pemilih yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tertera dalam daftar pemilih sebagaimana yang terjadi pada Pemilu/Pilkada sebelumnya.
“Harus ada suatu kebijakan bagi mengatasi hal ini, diantaranya bagaimana pemilih-pemilih yang sudah meninggal dunia (TMS) ini administrasi kependudukannya (surat kematiannya) segera diurus dan dikeluarkan, sehingga nama yang bersangkutan secara otomatis sudah dikeluarkan dari daftar pemilih. Begitu juga kepada pemilih-pemilih potensial lainnya, seperti anggota TNI/Polri yang sudah pensiun dan statusnya telah berubah menjadi sipil, dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun sudah menikah,” ujar salah seorang perwakilan parpol yang hadir.
Atas saran, masukan dan tanggapan dari peserta Rakor, KPU Bengkalis berupaya menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan tersebut sebagai suatu Rencana Kerja dan Tindak Lanjut (RKTL) bagi pihaknya kedepan, termasuk adanya keiginan agar dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan melalui sebuah proses digitalisasi data pemilih. Begitu juga adanya rencana untuk melakukan uji petik secara bersama-sama, khususnya menyangkut data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena sudah meninggal dunia.(humas_bawaslu.bks)
