Lompat ke isi utama

Berita

Kedua Kalinya, Bawaslu Bengkalis Himbau Kepala Daerah Tak Lakukan Mutasi Jabatan Usman : Terhitung 8 Januari s.d 8 Juli 2020

BENGKALIS-Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali melayangkan surat himbauan kepada kepala daerah/Bupati Bengkalis, agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, yakni terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Benar, ini adalah himbauan kita kepada bupati Bengkalis untuk kedua kalinya agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Larangan ini berlaku mulai dari tanggal 8 Januari s.d 8 Juli 2020 sebagaimana Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada,” sebut Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (7/1).

Dikatakan Usman, dalam surat himbauan untuk yang kedua kalinya ini, pihaknya dengan tegas menyatakan jika larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Atas dasar itulah, kita Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran dengan cara menghimbau agar bupati tidak melakukan mutasi jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” katanya lagi.

Untuk itu lanjut Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini menegaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut kepala daerah/bupati tetap melakukan mutasi jabatan, maka ada sanksi pidana yang menanti bagi bupati yang tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati. Kemudian ada sanksi berupa diskualifikasi bagi bupati petahana yang ingin maju lagi sebagai bupati.

Seperti diketahui, dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis, khususnya menghindari pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dengan melakukan mutasi pejabat, tercatat Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah dua kali melayangkan surat himbauan tersebut kepada bupati. Untuk surat himbauan pertama dilayangkan pada Oktober 2019. Sedangkan surat himbauan kedua disampaikan pada akhir Desember 2019 lalu.

Selain itu, pihaknya sebut Usman, juga telah menghimbau bupati agar tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Mari kita sukseskan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2020 mendatang. Tentunya kita pun berharap agar penyelenggaraan Pilkada ini berjalan dengan baik dan lancar, serta terhindar dari berbagai pelanggaran di dalamnya,” tutup Usman, sembari menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis agar bersama Bawaslu dalam mengawasi tahapan-tahapan penyelenggaraannya.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita
Release