Bawaslu Riau Taja Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui SIPOL, Mendra : Bawaslu Kabupaten/Kota Dapat Membentuk Posko Pengaduan
|
Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS – Bawaslu Riau, Senin (17/11/2025) kemarin melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui SIPOL. Salah satu point penting dalam Rakor yang diikuti para pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Riau dan Staf ini adalah segera membentuk Posko Pengaduan dalam proses pemutakhiran data parpol yang sedang berlangsung.
“Benar, salah satu catatan penting dan kesimpulan dari pelaksanaan Rakor Pemutakhiran Data Parpol yang dilakukan secara daring (zoom meeting) itu adalah Bawaslu kabupaten/kota diingatkan untuk segera membentuk Posko Pengaduan. Berkaitan instruksi tersebut, kita di Bawaslu Bengkalis dalam waktu dekat akan segera membentuk Posko Pengaduan ini,” terang Anggota Bawaslu Bengkalis, Mendra, Selasa (18/11/2025).
Dijelaskan Mendra yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkalis, disamping akan membuat Posko Pengaduan bagi masyarakat terkait perubahan struktur kepengurusan parpol, sesuai arahan Bawaslu Riau,- Bawaslu Bengkalis juga akan melakukan pengawasan pemutakhiran data parpol melalui SIPOL. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dan menyurati KPU Bengkalis terkait permintaan akses SIPOL dalam proses pemutakhiran data parpol yang sedang dilakukan.
“Selain itu kita juga akan segera berkordinasi dengan para pengurus parpol di tingkat Kabupaten Bengkalis berkait dengan pengawasan yang kita lakukan, yakni terhadap empat item pemutakhiran data parpol sebagaimana Surat Dinas KPU RI Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang meliputi kepengurusan parpol tingkat kabupaten da kecamatan, keterwakilan perempuan (30 persen) dalam kepengurusan parpol di tingkat kabupaten, keanggotaan parpol dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan parpol di tiingkat kabupaten,” sebut Mendra.
Selain hal tersebut di atas, sesuai hasil Rakor, setiap Bawaslu kabupaten/kota diwajibkan membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) setiap melakukan pengawasan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalu SIPOL yang dituangkan dalam Form A Pengawasan, termasuk mengisi Alat Kerja pada bulan Desember tahun 2025. Bawaslu kabupaten/kota juga dapat berkoordinasi bersama KPU kabupaten/kota dan secara tertulis untuk mendapatkan salinan hasil pemutakhiran data parpol.
Sebagai informasi tambahan, berkaitan pemutakhiran data parpol melalui SIPOL, bahwa SIPOL itu sendiri hanya dapat diakses pada hari Kamis dan Jumat setiap pekannya. Berkaitan hal ini, Bawaslu kabupaten/kota diwanti-wanti untuk tanggap dan memperhatikan proses pemutakhiran yang dilakukan parpol ke dalam SIPOL yang dapat diawasi pada hari yang dimaksud.(humas_bawaslubks)
Penulis dan Foto : Marzuli