Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Ingatkan Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Paling Akhir 12 Februari 2026

zoom

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau (29/01).

Bawaslu Bengkalis, PEKANBARU - Bawaslu provinsi Riau mengingatkan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota se Riau agar dapat menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik yang telah selesai disusun paling akhir pada 12 Februari ini. Laporan dapat disampaikan berupa soft maupun hard copy.

Demikian diantara kesepakatan bersama yang diperoleh pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang ditaja secara zoom meeting oleh Bawaslu Riau, pekan lalu.

Dalam rapat yang dihadiri para pimpinan Bawaslu Bengkaliss dan sejumlah Staf PPID, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal saat membuka kegiatan itu menyebut jika persoalan anggaran yang terjadi dalam setahun dua ini bukan hambatan bagi Bawaslu untuk terus bekerja. Begitu juga dengan menyusun laporan secara rinci berkaitan informasi publik ini, sudah secara rinci diatur oleh Bawaslu RI. Katanya, seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Riau harus mengikuti saja aturannya.

"Untuk informasi, bahwa Komisi Informasi Riau masa tugasnya diperpanjang seminggu yang lalu dan tidak ada kendala bagi kita untuk tidak menyampaikan laporan layanan informasi publik tahun 2025," jelas Alnofrizal.

Meski sesuai edaran Bawaslu RI jika deadlinan pelalporan penyusunan Layanan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyerahkan ke provonis pada 26 Februari, namun hal itu dapat dipercepat sesuai keputusan bersama pada 12 Februari bagi memudahkan Bawaslu Riau dalam mengkoordinir pelaporannya ke Bawaslu RI nanti.

Terkait laporan, sesuai surat ketua Bawaslu RI kata Alnofrizal, bahwa laporan sudah diatur berapa halaman, termasuk format penulisan dan lain-lain. Ia berharap dalam laporan jangan sampai ada yang mencolok dan berbeda. Jika ingin melakukan inovasi silahkan namun masih dalam batasan yang diperbolehkan.

Selain menyiapkan Laporan Layanan Informasi Publik, bagi Bawaslu Kabupaten/kota juga diminta untuk membuat Daftar Informasi Publik yang dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan ketua Bawaslu kabupaten/kota.(humas.bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Humas Bawaslu Provinsi Riau